Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan segera menyalurkan dana subsidi minyak goreng yang dialokasikan sebesar Rp500 miliar mulai Februari hingga Juni 2008."Penyalurannya dilakukan selama enam bulan dimulai Februari-Maret-April dan tahap keduanya pada Mei-Juni," kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Ardiansyah Parman, ketika dihubungi ANTARA, di Jakarta, Minggu.Menurut dia, penerima subsidi minyak goreng kali ini akan lebih banyak dari pada tahun lalu yang hanya dialokasikan untuk lima juta Kepala Keluarga (KK). "Penyalurannya sekarang bekerja sama dengan pabrikan migor. Nanti pemerintah daerah yang menetapkan berapa jumlahnya, di mana, dan harganya," ujarnya. Ardiansyah mengatakan akan mengundang pemda dan pemilik pabrik minyak goreng untuk membahas mekanisme penyaluran dana subsidi yang diperkirakan sekitar Rp 2.500 per liter. "Nanti dibahas Selasa, dengan pabrikan dan pemda," ujarnya. Yang jelas, lanjut Ardiansyah, pembayaran klaim dana minyak goreng bersubsidi akan disalurkan melalui bank yang ditunjuk pemerintah. Harga Turun Ardiansyah memperkirakan harga bahan kebutuhan pokok akan mulai turun dalam tiga atau empat pekan mendatang setelah kebijakan fiskal terkait terigu, gandum, kedelai dan minyak goreng/ CPO ini berlaku. "Dalam tida atau empat minggu semua bisa berjalan seperti yang diharapkan," ujarnya. Dalam hal minyak goreng, pemerintah memperluas penanggungan PPN bukan hanya untuk minyak goreng curah namun juga untuk minyak goreng berkemasan. Selain itu, untuk menahan ekspor CPO, pemerintah menambah besaran Pungutan Ekspor (PE) menjadi 15 persen untuk kisaran harga di atas 1.100 dolar AS per ton. Selama ini, batas PE tertinggi adalah 10 persen jika harga internasional CPO di atas 850 dolar AS per ton. "Jadi kalau harga internasionalnya tinggi sekali, misal mencapai 1.100 dolar AS per ton maka PE jadi 15 persen, nanti bisa naik lagi menjadi 20 persen atau 25 persen, ada matriksnya lagi," katanya. Selain minyak goreng, pemerintah juga mengalokasikan dana untuk subsidi kedelai bagi pengrajin tahu dan tempe sebesar Rp1.000 per kg yang disalurkan melalui Departemen Perindustrian dengan total dana Rp500 miliar. "Ini bukan untuk menurunkan harga di pasar secara langsung tetapi beban yang harus dipikul oleh perajin jadi turun," ujarnya. Pemerintah juga menanggung PPN (Pajak Pertambahan Nilai) terigu dan gandum serta menurunkan PPh (Pajak Penghasilan) impor atas terigum gandum dan kedelai dari 2,5 persen menjadi 0,5 persen. "Untuk sementara pemberlakuan SNI terigu ditangguhkan selama harg amasih tinggi untuk memberi sumber baru terigu masuk ke dalam negeri," ujarnya.(*)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008