Mereka dapat izin dari gubernur, terus ditegur bupati, ya enggak akan takut, harusnya yang mencabut izin provinsi," katanya.

Garut (ANTARA) - Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI menyoroti persoalan bencana banjir yang seringkali terjadi di Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat, akibat adanya kerusakan lingkungan dampak galian pasir dan pendirian pabrik.

"Saya agak miris lihat Cangkuang (wilayah Leles) karena banjir mengarah ke Cangkuang dan membawa pasir ke sana," kata anggota BAP DPD RI, Ayi Hambali saat rapat dengar pendapat DPD dengan Bupati Garut di Garut, Jumat.

Ia menuturkan, hasil kajian sementara ada dua hal menjadi penyebab banjir di Garut, yakni adanya pembangunan pabrik dan aktivitas galian pasir di Tutugan Leles.

Khusus pendirian pabrik, kata dia, karena masalah Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang tidak dilakukan dengan benar oleh pihak pabrik sehingga menjadi penyebab banjir di Leles.

"Masalahnya Amdal itu benar atau tidak, kedua apakah Amdal yang ada sudah dilaksanakan dengan disiplin atau tidak," katanya.

Ia menyampaikan, kedatangan DPD RI ke Garut untuk membantu kepala daerah dalam menyelesaikan persoalan banjir dan menerapkan Amdal pabrik dengan baik, jika terus dibiarkan akan memberikan dampak buruk terhadap alam, termasuk manusia.

Seperti masalah galian pasir, kata dia, ancamannya bencana longsor yang mengancam perkampungan warga dan membahayakan keselamatan jiwa penduduk.

"Kalau ada longsor habis, apa kita tunggu ada korban dulu," katanya.

Baca juga: Banjir di Leles hambat jalur Bandung-Garut

Ia berharap, masalah galian pasir di Leles harus bisa diselesaikan oleh Pemerintah Provinsi Jabar yang memiliki kewenangan dalam pemberian izin galian tersebut.

Menurut dia, Gubernur Jabar harus memiliki ketegasan, jika aktivitas galian tersebut merusak lingkungan, secepatnya harus dicabut izin galian di Leles.

"Mereka dapat izin dari gubernur, terus ditegur bupati ya enggak akan takut, harusnya yang mencabut izin provinsi," katanya.

Menurut dia, penyelesaian kerusakan lingkungan itu tidak cukup di tingkat Kabupaten Garut, tetapi harus diselesaikan lebih lanjut dengan memanggil perusahaan Changsin dan Pemerintah Provinsi Jabar ke Jakarta.

"Pembahasan ini tak akan di sini saja, nanti kami akan panggil Changsin dan provinsi ke Jakarta untuk taati semua aturan ini," katanya.

Bupati Garut, Rudy Gunawan mengakui adanya kelalaian dalam pengawasan Amdal PT Changsin seperti pengawasan yang seharusnya dilakukan setiap enam bulan oleh Dinas Lingkungan Hidup,

Selain itu, lanjut dia, adanya kesalahan dalam izin PT Changsin dalam pembuatan upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, yakni menggunakan izin milik salah satu di Kamojang, Garut.

"Sekarang sudah diganti dengan Amdal, cuma amdalnya ini belum dilaksanakan sempurna oleh Changsin," katanya.

Baca juga: Jabar tangani banjir di Leles Garut dengan bangun drainase

Pewarta: Feri Purnama
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019