Yusril tidak melihat adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dikemukakan dalam dalil-dalil perhomonan BPN 02 selaku pemohon.

Jakarta (ANTARA) - Ahli hukum tata negara Heru Widodo menyatakan dugaan pelanggaran dan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) tidak menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) jika pelanggaran belum pernah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Manakala pelanggaran-pelanggaran itu belum pernah dilaporkan ke Bawaslu belum pernah ada upaya hukum ke Bawaslu, tentunya menurut hemat ahli itu menjadi tidak fair, dan tidak menjadi kewenangan Mahkamah," ujar Heru, dalam persidangan sengketa Pilpres 2019, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat.

Namun, jika pelanggaran tersebut telah dilaporkan ke Bawaslu, kemudian Bawaslu tidak menindaklanjuti secara serius, maka menurut Heru, MK memiliki kewenangan, namun dengan syarat-syarat tertentu.

"Kemudian syarat-syarat pelanggaran yang terstruktur itu terpenuhi, sistematis itu terpenuhi, masif itu terpenuhi, di wilayah setengah lebih dari satu, saya meyakini Mahkamah memiliki kewenangan," kata Heru.

Pernyataan dari saksi ahli yang dihadirkan tim hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin itu merupakan jawaban pertanyaan dari Ketua tim hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra.

Baca juga: Sidang MK, ahli nilai dalil gugatan tak jelaskan kesalahan termohon

Yusril tidak melihat adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dikemukakan dalam dalil-dalil perhomonan BPN 02 selaku pemohon.

Selain itu, Yusril juga tidak melihat pelanggaran TSM terjadi di setengah lebih kabupaten, setengah lebih TPS.

Sidang kelima perkara sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 ini digelar Mahkamah Konstitusi pada Jumat (21/6) pukul 09.00 WIB, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh pihak terkait atau kubu Jokowi-Ma'ruf.

Baca juga: Sidang MK, saksi ahli sebut pembuktian kecurangan TSM sangat rumit

Pewarta: Arindra Meodia
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019