“Aturan mengenai penggunaan energi yang terbarukan ini merupakan upaya dari pemerintah karena arah pembangunan ke depan adalah pembangunan yang ramah lingkungan,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta Nurwidi Hartana di Yogyakarta, Jumat.
Menurut dia, jenis energi terbarukan yang bisa dimanfaatkan saat membangun hotel bintang empat dan bintang lima tersebut masih akan didiskusikan lebih lanjut bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta.
Dalam penerbitan IMB untuk hotel, lanjut Nurwidi, tetap diperlukan dokumen lingkungan yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta. “Nantinya, kami akan berkoordinasi dengan DLH untuk jenis energi terbarukan yang memungkinkan untuk digunakan,” katanya.
Aturan penggunaan energi terbarukan sebagai syarat memperoleh IMB untuk hotel bintang empat dan lima ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 42 Tahun 2019 tentang Batasan Usaha dan Persyaratan Khusus Izin Mendirikan Bangunan sebagai Tindak Lanjut Peraturan Wali Kota Nomor 85 Tahun 2018 tentang Pengendalian Pembangunan Hotel.
Investor diwajibkan melampirkan surat pernyataan dengan materi cukup yang menyatakan bahwa usaha hotel yang akan dibangun menggunakan energi terbarukan dan menyatakan jenis hotel yang akan dibangun, yaitu hotel bintang empat atau hotel bintang lima.
“Sampai saat ini, belum ada investor yang memasukkan permohonan untuk pembangunan hotel bintang empat dan lima. Kami pun masih akan melakukan sosialisasi terkait aturan ini,” katanya.
Selain menyampaikan pernyataan untuk menggunakan energi terbarukan, pengusaha juga diminta memenuhi berbagai persyaratan terkait penyediaan fasilitas-fasilitas yang harus dimiliki oleh hotel bintang empat maupun lima, di antaranya “shopping arcade” hingga sarana olahraga dan kelengkapan ruangan sesuai fungsi.
Jumlah fasilitas minimal yang harus dimiliki hotel bintang empat mencapai 24 jenis, sedangkan untuk hotel bintang lima sebanyak 32 jenis fasilitas.
“Kami pun akan mengajukan permohonan pertimbangan kepada Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) untuk penerbitan IMB hotel baru,” katanya.
Dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 85 Tahun 2018, Pemerintah Kota Yogyakarta tetap menjalankan moratorium izin pembangunan hotel baru namun dikecualikan untuk hotel bintang empat dan lima serta akomodasi lain seperti “guest house”, pondok wisata, dan usaha akomodasi nonbintang.
“Dalam peraturan ini pun sudah diatur bahwa luas bangunan untuk ‘guest house’, pondok wisata atau akomodasi nonbintang kurang dari 1.000 meter persegi dan jumlah kamar maksimal 20 kamar,” katanya.
Baca juga: Walau dikritik, izin pembangunan hotel berbintang di Yogyakarta lanjut
Baca juga: Moratorium izin pembangunan hotel di Yogyakarta dicabut terbatas
Baca juga: PHRI: okupansi hotel di Yogyakarta capai 90 persen saat Lebaran
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2019