"Saya kira itu bagus, 'policy' (kebijakan) itu, karena bukan hanya kita yang melakukan, Filipina pun melakukan dan beberapa negara lain. Singapura juga melakukan, tidak ada yang aneh," katanya ditemui seusai peluncuran buku Si Juki Seri Jalan-Jalan Nusantara di Jakarta, Jumat.
Luhut menyebutkan kebijakan reekspor sampah akan membuat Indonesia akan lebih selektif untuk melakukan impor sejumlah barang termasuk impor kertas.
Sebelumnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan melakukan reekspor lima kontainer scrap kertas bekas yang berisi limbah milik PT AS ke Amerika Serikat pada Jumat (14/6).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Djati Witjaksono Hadi sebelumnya, mengatakan setelah pemuatan dan persyaratan pelayaran dipenuhi, Kapal Zim Dalian yang membawa lima kontainer tersebut segera bergerak dari Surabaya ke AS.
Pelaksanaan pemuatan kontainer ke dalam kapal untuk reekspor tersebut, menurut dia, sudah dimulai sejak Kamis (13/6) dan pada Jumat (14/6) semua kontainer tersebut sudah berada dalam kapal.
Berdasarkan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan izin yang dimiliki PT AS sebagai importir produsen limbah Non-B3 berupa kertas dari Kementerian Perdagangan seharusnya hanya boleh memuat scrap kertas dengan kondisi bersih tidak terkontaminasi limbah B3 dan tidak tercampur sampah.
Awal teridentifikasinya kontainer yang tertahan ini adalah kecurigaan dari pihak Ditjen Bea dan Cukai sehingga kontainer masuk ke pelabuhan, maka dialihkan ke jalur merah, yang berarti memerlukan pemeriksaan lanjut.
Dalam pemeriksaan bersama KLHK, saat pemeriksaan lima kontainer tersebut, ternyata ditemukan impuritas atau limbah lainnya atau sampah, antara lain sepatu, kayu, pampers, kain, kemasan makanan minuman dan sejumlah keran plastik dalam jumlah yang cukup besar.
Pengaturan pelanggaran terhadap masuknya sampah ke wilayah Indonesia telah diatur melalui Undang Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, sedangkan pengaturan pelarangan masuknya limbah B3 diatur melalui Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Adapun pengaturan perpindahan lintas batas limbah secara internasional juga telah diatur melalui Konvensi Basel yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1993.
Baca juga: Berisi limbah, lima kontainer kertas bekas direekspor ke AS
Baca juga: Indonesia akan reekspor sampah plastik ilegal
Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2019