Jakarta (ANTARA News) - Keterlibatan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah sebagai tersangka kasus aliran dana BI dinilai akan mengurangi kepercayaan asing terhadap Indonesia yang bisa berdampak terhadap perkembangan perekonomian nasional terutama pasar keuangan."Ini jelas akan mempengaruhi persepsi investor terutama asing, karena di Indonesia semua bisa dijadikan mainan politik, termasuk Bank Indonesia," kata pengamat pasar modal Yanuar Rizki di Jakarta, Sabtu.Menurut Rizki, di semua negara keberadaan bank sentral dijauhkan dari kepentingan politik karena posisinya yang sangat strategis bagi perekonomian nasional. "Tetapi di Indonesia, bank sentralnya saja bisa dipolitisasi apalagi lembaga yang lain. Kepercayaan kepada pasar keuangan kita akan semakin menurun," katanya. Dikatakan Yanuar, kasus ini semakin memperburuk kondisi pasar keuangan, baik pasar modal dan pasar uang di Indonesia yang saat ini sudah sangat spekulatif akibat kasus subprime mortgage di AS dan pertarungan The Fed ,AS dengan bank sentral China. "Pasar sekarang sudah sangat spekulatif, dan dengan kasus ini suasana spekulatif semakin kuat di pasar keuangan Indonesia," katanya. Yanuar memuji sikap Bank Indonesia yang tetap bersikap profesional menjalankan tugasnya terutama dalam menjaga stabilitas moneter. Hal itu dilihatnya dengan menguatnya nilai tukar rupiah menjadi sekitar Rp9.200 per dolar AS, di tengah penurunan mata uang lainnya, dan terjadi justru satu hari setelah KPK menetapkan status tersangka kepada Burhanuddin. Namun penguatan ini harus ditebus dengan biaya mahal karena BI harus mengintervensi pasar sekitar 2 miliar dolar AS. "Seharusnya cadangan devisa kita tidak keluar sebanyak itu kalau kasus ini tidak ada. Jadi kasus ini dampaknya besar sekali bagi ekonomi kita," kata Yanuar. Sementara itu, Burhanuddin Abdullah mengatakan kasus ini tidak mempengaruhi tugas-tugas yang menjadi wewenang Bank Indonesia, meski ada sejumlah pertemuan di luar negeri yang harus dihadirinya terpaksa dibatalkan. "Saya kira secara umum BI akan tetap bertugas sesuai mandat undang-undang sebagaimana biasa," katanya.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008