Jakarta (ANTARA) - Tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga mengkonfirmasi saksi fakta yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Anas Nashikin terkait materi pelatihan saksi TKN.

Hal itu dilakukan untuk mengkonfimasi bukti dan pernyataan saksi BPN Hairul Anas Suaidi yang menyatakan ada pengarahan orang, tokoh, pejabat dan kepala daerah untuk memberikan dukungan untuk salah satu pasangan calon.

"Apakah benar Hasto Kristianto dalam materinya menyampaikan Pulau Sumatera harus ditaklukan dengan menggunakan kepala-kepala daerah yang sudah menyatakan mendukung terutama di Sumbar, Riau dan Sumsel. Mereka perlu diberikan support logistik dan akses ke aparat yang riil dalam dua bulan ke depan?" tanya kuasa hukum BPN seraya menampilkan bukti dalam bentuk kertas.

Anas pun membenarkan hal tersebut.

Tidak hanya sampai di situ, kuasa hukum BPN terus mengonfrontir saksi dengan pertanyaan selanjutnya.

Beberapa materi lainnya disampaikan dalam pelatihan saksi dan dibenarkan oleh Anas adalah ada slide yang menampilkan pernyataan usaha pemenangan salah satu calon.

"Jabar: harus memangkas selisih kekalahan maksimal tidak lebih dari dua juta suara atau minimal 45 persen. Benar?" tanya kuasa hukum 02.

Beberapa bukti BPN lainnya yang dibenarkan oleh saksi adalah ada upaya untuk memaksimalkan selisih kemenangan 01 di Jawa Tengah tidak bergeser dari enam juta suara dan usaha untuk memenangkan 01 dengan selisih 1,5 juta suara di Jawa Timur.

Sebelumnya, saksi TKN menjelaskan pelatihan pelatih saksi (ToT) yang digelar pada 20-21 Februari di Hotel El Royale merupakan acara internal tertutup. ToT juga dilakukan untuk mendalami persoalan terkait saksi dan tugasnya serta mempelajari seluk beluk kemungkinan titik kecurangan dan antisipasinya.
Baca juga: Sidang MK, kuasa hukum 02 minta saksi 01 dikawal saat salat Jumat
Baca juga: Sidang MK, Kuasa Hukum BPN: Akrab bukan berarti sepaham
Baca juga: BPN tegaskan pencalonan Sandiaga sebagai menteri kabinet Jokowi hoaks

Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019