Nusa Dua (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengajukan enam kasus pengembalian aset untuk memulai program Stolen Asset Recovery (StAR) Initiative yang digagas oleh Bank Dunia dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Jaksa Agung Hendarman Supandji, usai penutupan konferensi kedua negara peserta konvensi internasional antikorupsi (UNCAC) di Nusa Dua, Bali, Jumat, mengatakan Kejagung telah mengadakan pertemuan dengan Bank Dunia dan lembaga PBB yang menangani Narkotika dan kejahatan transnasional (UNODC) guna membahas program StAR. Dalam pertemuan itu, Hendarman mengatakan, pihak Bank Dunia meminta agar Kejagung menyerahkan enam kasus pengembalian aset untuk memulai program StAR pada Maret 2008. "Mereka meminta kita menyerahkan enam kasus. Enam kasus itu akan diinventarisir dulu dan akan kita serahkan pada Maret 2008," tuturnya. Namun, dengan alasan kepentingan keberhasilan pengembalian aset, Hendarman menolak untuk merinci enam kasus dan kerugian negara yang dapat dikembalikan dari kasus tersebut. "Kalau saya sebutkan sekarang, nanti uangnya keburu hilang," ujarnya. Melalui program StAR tersebut, Kejagung berharap kemampuan teknis untuk pengembalian aset dapat ditingkatkan. "Akan ada `workshop` untuk enam kasus tersebut. Program StAR akan meningkatkan kemampuan Kejagung untuk melacak aset dan juga membantu kerjasama bantuan hukum di negara-negara penyimpan aset," kata Hendarman. Kejagung, lanjut dia, telah menyiapkan tim khusus untuk menangani enam kasus pengembalian aset tersebut yang akan diketuai oleh Asisten Khusus Jaksa Agung, Budiman Rahardjo.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008