Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah mengeluarkan kebijakan fiskal stabilisasi harga pangan pokok untuk sejumlah komoditi, antara lain kedelai, tepung terigu dan minyak goreng. Hal itu diumumkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Kepresidenan, Jumat, usai melakukan rapat kabinet paripurna guna mengantisipasi kondisi perekonomian global. Kebijakan fiskal itu, lanjut Presiden Yudhoyono, dikeluarkan dalam rangka menjaga stabilitas harga bahan pangan pokok dengan mengurangi beban pajak, bea masuk dan membebankan pengenaan pungutan ekspor atas komoditas pangan strategis itu. Perincian dari kebijakan fiskal tersebut tertuang dalam lima Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Pertama, PMK nomor 08/PMK.03/2008 yang berisi penurunan besarnya PPh pasal 22 impor atas impor kedelai, gandum dan tepung terigu yang mempunuai API yang semula 2,5 persen menjadi 0,5 persen dari nilai impor. Kedua, PMK nomor 09/PMK. 011/2008 yang berisi penetapan pungutan ekspor untuk produk kelapa sawit, CPO dan turunannya untuk mengamankan harga minyak goreng dalam negeri. Ketiga, PMK nomor 10/PMK.011/2008 tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Impor dan/atau Penyerahan Gandum dan tepung Terigu. Keempat, PMK nomor 14/PMK.011/2008 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibayar Oleh Pemerintah Atas Penyerahan Minyak Goreng Curah Di Dalam Negeri. Dan kelima, PMK nomor 15/PMK.011/2008 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibayar Oleh Pemerintah Atas Penyerahan Minyak Goreng Dalam Kemasan di Dalam Negeri. Untuk mendukung stabilitas harga itu dalam rangka memperlancar pasokannya dilakukan penerapan jalur hijau bagi impor barang pokok strategis dengan memperhatikan profil importir. Disamping itu, pemerintah juga memberikan subsidi pangan sebesar Rp3,6 triliun dengan perincian untuk penambahan anggaran subsidi pangan dengan menambah volume raskin per rumah tangga miskin sebesar rp2,6 triliun, melanjutkan operasi pasar minyak goreng sebesar Rp0,5 triliun, dan penyusunan program bantuan langsung kepada pengrajin tempe dan tahun sebesar Rp0,5 triliun. Terkait dengan perkembangan ekonomi serta kenaikan harga minyak dunia, pemerintah juga akan mempercepat pengajuan RUU Perubahan APBN 2008 yang diharapkan dapat disampaikan pada pertengahan Febuari 2008 kepada DPR. Saat menyampaikan keterangan persnya, Presiden Yudhoyono didampingi Wapres Jusuf Kalla, Menko Perekonomian Boediono, Mentan Anton Apriyantono, Menteri Perindustrian Fahmi Idris, Menteri Perdagangan Mari E.Pangestu, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Kabulog Mustafa Abubakar.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008