MSG merupakan salah satu BTP yang batas maksimum penggunaan adalah secukupnya. Fungsi MSG sebagai penguat rasa akan terbatas dengan sendirinya. Di seluruh dunia termasuk Indonesia mengadopsi ketentuan yang dikeluarkan oleh CAC (Codex Alimentarius Commission) dan mengacu pada hasil kajian ilmiah dari JECFA (The Joint FAO/WHO Expert Committee on Food Addictives).
ADI (Acceptable Daily Intake) MSG not specified. ADI tersebut merupakan salah satu parameter yang digunakan dalam pengaturan BTP yang dikategorikan sebagai jumlah yang dapat dikonsumsi setiap hari sepanjang hidup.
Selama lima tahun terakhir, Badan POM telah mengeluarkan 153 Nomor Izin Edar (NIE) produk penguat rasa yang terdiri dari 139 produk dalam negeri dan 14 lainnya produk impor. Dari jumlah produk tersebut terbagi dalam beberapa bentuk kemasan dan kandungannya ada yang tunggal dan campuran, misalnya dicampur dengan garam.
“Juga ada penguat rasa yang dicampur dengan bahan lain misal, perisa ayam yang kita kenal dengan bumbu,” jelas Tetty.
MSG termasuk ke dalam BTP yang berstatus legal, artinya telah memenuhi standar serta ketentuan yang diberikan Badan POM. Setiap perusahaan penghasil produk tersebut memberikan hasil analisa, label serta klaim yang harus dicantumkan dalam kemasan, termasuk tanggal kedaluwarsa sebagaimana diatur oleh Badan POM.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum PERGIZI PANGAN Hardiansyah menjelaskan, isu yang berkembang saat ini terkait efek penggunaan MSG pada tubuh belum terbukti kebenarannya.
“Isu yang masih berkembang hingga saat ini tentang mengonsumsi MSG yang dapat menyebabkan kerusakan otak hingga kematian belum terbukti kebenarannya,” ujarnya.
Ia melanjutkan, suatu makanan hanya memerlukan 0,03 hingga 0,04 persen dari berat MSG yang dibutuhkan untuk menciptakan rasa umami atau gurih. Jika lebih dari itu akan merusak cita rasa makanan.
“Gunakan MSG sebagai bahan tambahan pangan secukupnya atau sesuai dengan kebutuhan. Bila terlalu banyak pun akan merusak cita rasa dari masakan itu sendiri,” tukasnya Hardiansyah.
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2019