Jakarta (ANTARA) - Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) berharap seluruh pemangku kepentingan terkait program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bertemu untuk membahas penggunaan pemindai sidik jari dalam pemberian pelayanan bagi peserta program jaminan tersebut di rumah sakit.
Humas PERSI Anjari Umarjiyanto saat dihubungi dari Jakarta, Jumat, mengatakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri bertemu untuk membahas implementasi kebijakan itu bersama dengan perhimpunan rumah sakit.
Anjari mengatakan pengelola rumah sakit masih keberatan untuk menerapkan kebijakan itu karena BPJS Kesehatan membebankan pengadaan alat pemindai sidik jari kepada pengelola rumah sakit.
Menurut Anjari, kemampuan keuangan rumah sakit berbeda, dan tidak semua rumah sakit mampu mengadakan alat pemindai sidik jari --apalagi sampai lebih dari satu-- untuk mendukung pelayanan bagi peserta JKN.
"Ya kalau alatnya cuma satu antre panjang dong, tidak akan cukup," kata Anjari.
PERSI telah mengirimkan surat ke BPJS Kesehatan pada 2 Mei 2019 guna menanyakan penggunaan alat pemindai sidik jari dalam layanan JKN dan menyatakan keberatan jika rumah sakit harus menanggung biaya pengadaan alat pemindai sidik jari.
Perhimpunan rumah sakit menyatakan mendukung upaya BPJS Kesehatan melakukan digitalisasi untuk kepentingan administrasi program JKN, salah satunya penggunaan alat pemindai sidik jari untuk memudahkan dan mempercepat proses dan menghindari potensi penyalahgunaan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan rumah sakit mestinya menganggap pengadaan alat pemindai sidik jari sebagai investasi jangka panjang untuk mendukung pelayanan JKN.
"Kerja sama kedua belah pihak kan untuk kepentingan kedua belah pihak, jadi jangan dilihat perspektif bahwa itu urusan BPJS, JKN ini urusan seluruh stakeholder (pemangku kepentingan)," katanya.
BPJS Kesehatan: pemindai sidik jari untuk minimalkan administrasi
Persi protes BPJS Kesehatan soal keharusan pindai sidik jari
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2019