Tangerang (ANTARA News) - Kantor Pelayanan Bea Cukai Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang, Banten, memusnahkan pil ekstasi senilai Rp7,2 miliar dengan jumlah mencapai 72.305 butir, di areal sekitar kargo bandara terbesar di Indonesia itu. Ketua Satgas Airport Interdiction Bandara Internasional Soetta, Rahmat Subagio, di Tangerang, Jumat, mengatakan pemusnahan barang bukti jenis narkotika tersebut hasil pencegahan sejak Desember 2007 hingga Januari 2008. Namun upaya pemusnahan pil tersebut dilakukan dengan cara dibakar kemudian abunya ditimbun dalam tanah. Subagio yang juga menjabat sebagai Kepala KPBC Soetta tersebut menuturkan, pihaknya bersama aparat Polres Metro Khusus Bandara, Kantor Imigrasi, PT Angkasa Pura II, Administrator Bandara, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan lembaga terkait lainnya meningkatkan kewaspadaan atas penyelundupan barang terlarang melalui bandara. Subagio didampingi sekretaris satgas Eko Darmanto menyebutkan, pencegahan upaya penyelundupan barang haram tersebut dilakukan di gudang kargo dalam bentuk paket yang akan dikirim keluar Jakarta. Terakhir kali, Satgas Airport Interdiction berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pil ekstasi sebanyak 22.900 butir pada tanggal 27 Januari 2008. "Untuk ke depan, tugas satgas bandara harus ditingkatkan dan bekerja secara maksimal untuk mengantisipasi pengiriman barang terlarang melalui bandara," katanya.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008