Kuala Lumpur (ANTARA News) - Pengadilan Malaysia menjatuhkan hukuman tujuh bulan penjara kepada Sudarwanti(18), warga negara Indonesia asal Tuban, yang terbukti mengirim SMS "Bohong" dan membuat ketakutan orang tua Sharlinie, seorang anak yang diculik dan belum kembali hingga saat ini. Sudarwanti yang bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) langsung terisak-isak menangis haru campur gembira saat hakim Izralizam Sanusi dalam sidang di Pengadilan Petaling Jaya, Selangor pada Jumat akhirnya menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dari tuntutann jaksa yaitu penjara sembilan tahun. Pembantu asal Tuban, Jatim itu memang mengakui bersalah karena telah mengirim beberapa SMS tanpa nama kepada Mohd Nashar Mat Husin(29 ) ayah Sharlinie yang membuat cemas dan ketakutan. Sharlinie anak berusia lima tahun dilaporkan hilang paa 9 Januari 2008 ketika bermain dengan kakaknya di sebuah taman permainan kira-kira 200 meter dari rumahnya di Taman Medan, Petaling Jaya, Selangor. Beberapa SMS Sudarwati yang dikirim ke Mohd Nashar di antaranya ialah, "Anak Kamu tidak akan kembali lagi. Kamu Jangan Lapor Polisi", "Anak kamu akan saya kembalikan nanti", "Anak kamu sudah saya buang karena dendam". Polisi Malaysia kemudian berhasil menangkap Sudarwanti yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di daerah Johor Bahru. Tapi beberapa hari kemudian dilepaskan karena tidak terbukti terlibat penculikan hanya keisengannya belaka. Tidak lama dilepas, Sudarwanti ditangkap kembali dan diajukan ke pengadilan oleh kejaksaan Malaysia karena tekanan masyarakat akibat kasus penculikan lain terhadap korban bernama Nurin yang berakhir dengan pembunuhan gadis itu secara sadis. Dalam kasus itu juga ada seorang pembantu asal Indonesia yang mengirim sms bohong dan iseng kepada ayah Nurin. Jaksa Malaysia Nik Suhaimi Nik Sulaiman menuntut Sudarwanti dengan pasal-pasal kesiksaan dan menuntut hukuman penjara selama sembilan tahun. Sementara itu, pembela Sudarwanti, Chakian An, yang disediakan KBRI Kuala Lumpur, memohon keringanan hukuman kepada hakim karena Sudarwanti datang ke Malaysia untuk bekerja sebagai pembantu demi menolong dan menanggung hidup neneknya. "Ibu Sudarwanti telah lama meninggal dunia. Bapaknya telah kawin lagi, ia tinggal bersama neneknya. Neneknya sangat bergantung kepada kiriman uang hasil kerja dia. Lagi pula, umur dia saat ini 18 tahun. Ketika awal bekerja, usianya 17 tahun, masih di bawah umur. Usia dipaspor telah dimanipulasi oleh agennya," kata Chakian. Hakim Izralizam tidak bisa menerima fakta umur terdakwa dari pembelanya karena berdasarkan paspor usia Sudarwanti adalah 27 tahun, walaupun dari segi wajah memang tampak masih sangat remaja atau belasan tahun. Hakim Izralizam pun akhirnya menjatuhkan hukuman penjara tujuh bulan kepada Sudarwanti, jaksa Nik Suhaimi pun bisa menerima tanpa naik banding. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008