"Advokat harus membantu majelis agar supaya putusannya adil, perkara ini dibuat terang. Caranya dengan menyampaikan bukti tertulis yang kuat supaya terang," kata Wayan sebelum sidang dimulai di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat.
Argumentasi seorang advokat dikatakan Sudirta juga harus jelas, serta ahli dan saksi yang dihadirkan juga harus menyampaikan fakta yang jelas sehingga perkara menjadi terang benderang.
"Saksi atau ahli yang dihadirkan itu harus membuat terang, bukan membela pemohon atau termohon, tapi demi membuat perkara terang,
Begitu pula dengan bukti yang dihadirkan dalam persidangan, sejatinya tidak mengaburkan perkara, tambah Sudirta.
Terkait saksi dan ahli tersebut, Wayan mengatakan pihak terkait akan menghadirkan saksi dan ahli untuk membantah dalil pemohon.
Pada kesempatan yang sama, Ketua tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan pihaknya akan menghadirkan dua orang saksi fakta dan dua orang ahli untuk memberi keterangan di dalam persidangan.
Sidang keempat perkara sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 ini akan digelar Mahkamah Konstitusi pada Jumat (21/6) pada pukul 09.00 WIB, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh pihak terkait atau kubu Jokowi-Ma'ruf.
Adapun pemohon dari perkara ini adalah pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subiyanto dan Sandiaga Salahuddin Uno, dengan termohon KPU.
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019