Jambi (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Sekdaprov Jambi, Drs Chalik Saleh dan menyita seluruh domuken terkait kasus dugaan korupsi renovasi gedung Perwakilan Jambi di Jakarta senilai Rp32 miliar. Penggeledahan ruang yang berada di lantai dua gedung kantor Gubernur Jambi, Jumat, itu dilakukan oleh tiga anggota penyidik KPK yang diketuai Edi Wahyu dengan anggota Irwanto dan Chandra. Penggeledahan yang dilanjutkan dengan penyitaan barang bukti berupa dokumen resmi proyek pembangunan dan renovasi Perwakilan Jambi tersebut berlangsung selama empat jam. Penyidik KPK Edi Wahyu membenarkan, bahwa tim melakukan penggeledahan di ruang kerja Sekdaprov Jambi dan menyita seluruh dokumen resmi tentang proyek renovasi perwakilan Jambi. Selain itu beberapa staf sekda maupun pejabat di Kantor Gubernur Jambi juga diperiksa dan dimintai dokumennya seperti Bambang dan Fauzi staf biro perlengkapan dan Akmal Taib selaku Kepala Biro Perlangkapan Pemprov Jambi. Ketiga staf sekda tersebut tampak keluar dari ruang kerja sekda setelah menyerahkan seluruh dokumen terkait kasus renovasi perwakilan Jambi di Jakarta yang sudah masuk tahap penyidikan oleh KPK. Usai mengeledah dan menyita dokumen, anggota KPK meninggalkan kantor Gubernur Jambi dan enggan membeberkan nama tersangka dalam kasus tersebut. "Untuk mengumumkan nama tersangkanya silahkan hubungi Humas KPK Johan Budi di Jakarta, sedangkan kami di Jambi hanya mencari dokumen dan memeriksa beberapa orang saksi lagi," kata Edi Wahyu. Sebelumnya, Sekdaprov Jambi Chalik Saleh telah beberapa kali diperiksa penyidik KPK baik di Jakarta maupun di Jambi bersama beberapa pejabat setempat serta mantan dan bupati serta walikota di Provinsi Jambi. Terakhir KPK memeriksa Murjani Ahmad Kepala Badan Pengembangan dan Penelitian Daerah, Ajiz mantan Kepala Perwakilan Jambi di Jakarta dan Isrorul pimpinan proyek pembangunan.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008