Semarang (ANTARA News) - Polda Jawa Tengah masih menunggu permintaan jaksa eksekutor untuk mengeksekusi tiga terpidana mati kasus Bom Bali I, yakni Amrozi, Imam Samudra, dan Ali Gufron alias Muklas, yang kini mendekam di LP Batu Nusakambangan, Kabupaten Cilacap. Kapolda Jateng, Irjen Pol. Dody Sumantyawan, kepada wartawan di Semarang, Jumat, mengatakan putusan pengadilan apa, proses peradilan seperti apa, kemudian putusan peradilan itu dilakukan jaksa eksekutor. "Kita menunggu permintaan jaksa eksekutor, kapan, di mana, akan kita tunggu. Bukan polisi yang memutuskan, tetapi jaksa eksekutor yang menentukan," katanya. Pada dasarnya, katanya, polisi siap sewaktu-waktu ada permintaan untuk melakukan hal tersebut. "Pada prinsipnya kita sudah mengantisipasi soal itu, kita lihat perkembangan situasi dan tentunya ada langkah-langkah yang harus dilakukan," katanya. Ini bukan masalah sepele, tetapi masalah yang berkaitan dengan kamtibmas secara umum, imbuhnya. Polda Jateng sudah menyiapkan regu tembak yang berjumlah 10 orang ditambah seorang komandan apabila diminta untuk melakukan eksekusi terhadap terpidana mati kasus Bom Bali I yang menewaskan 200 lebih orang tak berdosa, baik dari dalam negeri dan luar negeri, di Bali beberapa waktu yang lalu. Seperti diketahui, terpidana kasus Bom Bali I tahun 2002 itu mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk kedua kalinya kepada Mahkamah Agung (MA). PK ini diajukan karena proses putusan PK sebelumnya tidak didahului dengan persidangan untuk mengungkap bukti-bukti baru yang diajukan. Pengacara terpidana mati Bom Bali I, Mahendradatta dari Tim Pembela Muslim, mengatakan berkas PK itu didaftarkan di Pengadilan Negeri Denpasar dan Pengadilan Negeri Cilacap, Jateng. (*)
Pewarta:
Copyright © ANTARA 2008