Jakarta (ANTARA) - BPJS Kesehatan menjelaskan antrean perekaman sidik jari yang terjadi di rumah sakit hanya akan terjadi sekali di pada awal saja dan diyakini akan berlangsung cepat bila telah diimplementasikan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf saat dihubungi di Jakarta, Kamis, mengatakan antrean perekaman sidik jari tersebut wajar terjadi karena membutuhkan waktu untuk merekam data pasien.

"Itu antrean bagi yang belum merekam, kalau yang sudah pernah direkam kan lebih cepat waktunya ini memang perlu diatur," kata Iqbal.

Dia menjelaskan perekaman sidik jari peserta BPJS Kesehatan sama halnya dengan merekam sidik jari di ponsel pintar yang membutuhkan beberapa kali proses.

Namun, jika data sidik jari peserta sudah terekam, selanjutnya jika dalam proses administrasi untuk pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan lebih mudah dan cepat.

Peserta yang hendak mendaftar rawat jalan di sejumlah poli di RS tinggal memindai sidik jari tanpa perlu membawa foto kopi KTP dan berkas lain sebagaimana yang dilakukan saat ini.

Di beberapa rumah sakit dilaporkan terjadi antrean tambahan untuk sidik jari setelah antrean nomor urut bagi peserta program JKN yang hendak menjalani rawat jalan.

Iqbal menyarankan memang seharusnya proses perekaman sidik jari dan pendaftaran rawat jalan menggunakan sidik jari dibuat dua jalur yang berbeda agar tidak terjadi antrean.

Mengenai banyaknya keluhan dalam pelaksanaannya di RS, Iqbal menganggap hal yang wajar karena ini merupakan proses transisi dari digitalisasi program JKN-KIS.

BPJS Kesehatan mengimplementasikan kebijakan penggunaan sidik jari untuk sejumlah poli, yang sebelumnya telah dilakukan pada layanan hemodialisa.

Kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka digitalisasi administrasi layanan JKN untuk memudahkan dan mempercepat pelayanan.*


Baca juga: BPJS Kesehatan: pemindai sidik jari untuk minimalkan administrasi

Baca juga: Persi protes BPJS Kesehatan soal keharusan pindai sidik jari

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019