Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, melayangkan surat permohonan cekal terhadap tiga tersangka kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) ke DPR. Ketiga tersangka itu adalah Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, Direktur Hukum Oey Hoy Tiong, dan mantan Kepala Biro Gubernur BI, Rusli Simandjuntak, yang kini menjabat Kepala Perwakilan BI di Surabaya. Ketua KPK Antasari Azhar mengatakan surat itu telah dilayangkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Hukum dan Ham. "Tadi pagi," kata Antasari ketika ditanya kapan surat tersebut dikirim. Terkait penyidikan aliran dana BI, KPK memeriksa mantan Gubernur BI Soedrajad Djiwandono dan mantan Deputi Gubernur BI Iwan R Prawiranata. Sampai berita ini diturunkan, Soedrajad belum memenuhi panggilan tersebut. Sementara itu, Iwan tiba di gedung KPK sekira pukul 11.45 WIB. Pria berkacamata itu langsung menuju ruang pemeriksaan setelah menitipkan identitas diri ke petugas KPK. Hingga pukul 18.50 WIB, Iwan belum meninggalkan gedung KPK. KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus aliran dana BI, yaitu Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, Direktur Hukum Oey Hoy Tiong, dan mantan Kepala Biro Gubernur BI, Rusli Simandjuntak, yang kini menjabat Kepala Perwakilan BI di Surabaya. Pada 22 Juli 2003 rapat Dewan Gubernur BI yang dipimpin Burhanuddin Abdullah mengeluarkan persetujuan untuk memberikan bantuan peningkatan modal kepada YPPI senilai Rp100 miliar. Oey yang pada 2003 menjabat Deputi Direktur Hukum menerima langsung dana YPPI itu dari Ketua YPPI Baridjusalam Hadi dan Bendahara YPPI, Ratnawati Sari. Selanjutnya, Oey mencairkan cek dan menyerahkan uang tunai kepada pejabat BI yang saat itu terjerat kasus hukum dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yaitu Gubernur BI Soedrajad Djiwandono, Deputi Gubernur BI Iwan R Prawinata, dan tiga Direksi BI, yaitu Heru Supraptomo, Hendro Budianto, dan Paul Sutopo. Pada pemeriksaan di KPK, Oey mengaku menyerahkan uang tersebut kepada para mantan pejabat BI. Namun, Oey mengaku tidak tahu lagi ke mana uang tersebut setelah diserahkan kepada mereka. Sedangkan sisanya, senilai Rp31,5 miliar diberikan oleh Rusli Simandjuntak kepada panitia perbankan Komisi IX DPR periode 2003 untuk penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan amandemen UU No 23 Tahun 1999 tentang BI. Pada pemeriksaan di KPK, mantan ketua sub panitia perbankan Komisi IX DPR, Antony Zeidra Abidin, yang disebut menerima uang itu dari Rusli, membantah aliran dana tersebut.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008