"Ahli, ya, ahli. Akan tetapi, kalau dia melakukan audit forensik, pertanyaannya siapa yang meminta?" ujar Yusril.
Yusril merasa ini harus dijelaskan agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat karena seharusnya audit forensik bisa dijadikan bukti di pengadilan.
Baca juga: Sidang MK, Kuasa Hukum 01 tolak dalil tambahan 02
Menurut anggota tim kuasa hukum BPN 02 Iwan Satriawan yang boleh melakukan pengajuan audit forensik dalam kasus pidana tidak hanya lembaga negara.
Ia lantas mencontohkan kasus terorisme di Klaten yang pernah ditanganinya.
Menurut Iwan, saat itu yang mengajukan permohonan audit forensik bukan lembaga negara, melainkan ormas Muhammadiyah yang bekerja sama dengan Ikatan Dokter Forensik Indonesia.
Iwan menjelaskan bahwa audit forensik oleh saksi ahli BPN adalah bagian dari mekanisme check and balances antara negara dan warga negaranya.
"Tidak harus negara yang mengajukan karena negara kadang juga punya kepentingan," ujarnya.
Iwan juga membantah tudingan kalau pihaknya tidak pernah meminta audit forensik ke institusi resmi.
"Saya rasa banyak di media massa dimuat, kami meminta KPU untuk audit forensik. Namun, KPU tidak pernah melakukannya," ujar Iwan.
Baca juga: Sidang MK, saksi ahli KPU akui situng punya kelemahan
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019