Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengimbau agar tidak ada pengerahan massa ke Gedung Mahkamah Konstitusi saat sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK dilaksanakan.
"Polri mengimbau untuk tidak melakukan mobilisasi massa ke MK," kata Brigjen Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Hal itu karena menurut dia, bisa mengganggu proses jalannya sidang perselisihan Pemilu di MK yang waktunya terbatas.
Menurut dia, pelarangan ini untuk mencegah terjadinya kericuhan yang berujung korban seperti pada peristiwa 21-22 Mei 2019.
Pihaknya pun memberikan alternatif dengan mengizinkan elemen masyarakat yang hendak berunjuk rasa atau menyampaikan aspirasi agar dilaksanakan di area sekitar Patung Arjuna Wiwaha, yang letaknya di persimpangan Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat.
"MK area steril, tidak boleh ada kegiatan menyampaikan aspirasi di depan (Gedung) MK. Ini mengacu pada kejadian 21-22 Mei. TNI Polri memberikan solusi (aspirasi) disampaikan di muka publik di Patung Kuda," katanya.
Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah ini mengatakan 13 ribu personel TNI-Polri yang saat ini disiagakan untuk menjaga keamanan Gedung MK diperkirakan sudah cukup dan tidak ada penambahan jumlah personel.
"Jumlah pengamanan saat ini 13 ribu orang di MK dan sekitarnya, sudah cukup. Tapi bila ada gangguan keamanan, disiapkan 'penebalan'," katanya.
Baca juga: Mahasiwa di Jombang tolak pengerahan massa jelang putusan MK
Baca juga: Jalan sekitar MK ditutup Senin malam jelang sidang PHPU
Baca juga: Depan MK tetap steril untuk sidang lanjutan PHPU
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019