Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Kementerian Perhubungan serta pemangku kepentingan menetapkan tiga kebijakan terkait penetapan tarif tiket pesawat berbiaya murah.
"Tiga kebijakan tersebut pertama penurunan harga tiket penerbangan low cost carrier domestik untuk jadwal penerbangan tertentu," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Darmin Nasution, di Jakarta, Kamis.
Kedua, untuk tetap menjaga keberlangsungan industri angkutan udara semua pihak berkomitmen bersama-sama menurunkan biaya. Pihak terkait yang dimaksud yaitu maskapai, pengelola bandara, Angkasa Pura 1, Angkasa Pura 2 dan Pertamina.
Poin ketiga yang telah ditetapkan yaitu pemerintah sedang memfinalisasi kebijakan untuk memberikan insentif fiskal seperti jasa persewaan, perawatan, dan perbaikan pesawat udara.
"Hal tersebut untuk membantu efisiensi biaya pihak maskapai," katanya.
Terkait besaran biaya penurunan tarif tiket pesawat berbiaya murah tersebut, Darmin masih menunggu laporan dari pihak maskapai cabang mana saja yang akan diturunkan tarifnya.
"Kita umumkan minggu depan," ujar dia.
Darmin menambahkan pengambilan kebijakan tersebut karena mempertimbangkan harapan masyarakat dan keberlangsungan industri angkutan udara.
Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan kebijakan tersebut diharapkan efektif dalam satu minggu untuk menjawab harapan masyarakat.
Ia menyampaikan semua pihak yang terkait dalam kebijakan itu harus saling mendorong seperti Angka Pura 1, Angka Pura 2, AirNav dan pihak-pihak lainnya.
"Ini merupakan langkah yang baik, mari kita tunggu dalam satu minggu ini," ujar dia.
Budi berharap dengan adanya kesepakatan tiga kebijakan tersebut, masyarakat bisa kembali menggunakan jasa angkutan udara dengan tarif murah.
Baca juga: Soal maskapai asing, Menhub: Agar terjadi keseimbangan harga
Baca juga: Menhub akan kaji kompetisi dengan maskapai asing
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2019