Jakarta (ANTARA News) - Penghentian dua orang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara merupakan keputusan lama, meskipun surat keputusan KPU tentang Pemberhentian Sementara tersebut baru keluar tertanggal 30 Januari 2008. "Itu keputusan lama, kemudian dibahas lagi karena banyak pertimbangan, sehingga suratnya baru dikeluarkan," kata anggota KPU Andi Nurpati di Kantor KPU Jakarta, Kamis. Dalam petikan Keputusan KPU bernomor 32/SK/KPU/tahun 2008 tentang Pemberhentian Sementara anggota dan Ketua KPU Provinsi Malut itu, terdiri dua lembar dengan masing-masing lembar menyebutkan bahwa Rahmi Husen (Djoenaedy) diberhentikan sementara dari anggota dan ketua KPU Malut. Lembar kedua, dengan nomor surat dan tanggal yang sama menyebutkan Nurbaya H Soleman diberhentikan sementara dari anggota KPU Malut. "Keputusan pemberhentian sementara terhadap dua anggota KPU Malut ini sebelumnya sudah ada, yakni dalam bentuk Berita Acara Pleno," kata Andi. Setelah adanya surat pemberhentian sementara tersebut, maka Rahmi dan Nurbaya tidak dapat melaksanakan sesuatu dengan mengatasnamakan KPU. Sebenarnya masa tugas anggota KPU Provinsi Malut selesai pada tanggal 23 Mei 2008. Jika sampai masa tugas tersebut, Rahmi dan Nurbaya tidak diaktifkan kembali, maka keduanya akan diberhentikan seterusnya karena masa kerja mereka habis. Dengan adanya surat pemberhentian sementara tersebut, maka anggota KPU Provinsi Malut saat ini tinggal dua orang yakni Zaenuddin dan Muclis Tapi-Tapi. "Dua anggota yang tersisa, bisa melakukan tugas mereka. Mereka bisa saja rapat untuk menunjuk pelaksana tugas Ketua," katanya sambil menjelaskan awalnya anggota KPU Provinsi Malut lima orang, satu telah mengundurkan diri dan tidak dilakukan pergantian antar-waktu (PAW). Disingung mengenai alasan pembehentian sementara tersebut, Andi menyebutkan ada sejumlah faktor yang menjadi pertimbangan di antaranya, saat KPU memberikan saran penyelenggaraan masalah pilkada pada tahapan rekapitulasi tingkat provinsi tidak diindahkan.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008