Jakarta (ANTARA) - Ketua tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra meminta majelis hakim memberikan tambahan waktu untuk mendengarkan keterangan ahli dari pihak termohon (KPU) saat sidang sengketa Pilpres 2019 berlangsung.
"Oleh karena ahli hanya satu orang dan tidak ada saksi, mohon kiranya diberi waktu yang lebih panjang untuk memberikan keterangan sehingga sebanding dengan ahli yang dihadirkan semalam," kata Yusril saat sidang berlangsung di Gedung MK, Kamis.
Menanggapi hal tersebut, majelis hakim mengatakan bahwa walaupun waktu untuk mendengarkan keterangan ahli hanya diberi waktu 10 menit, namun hal itu bisa saja berlanjut lebih dari waktu yang sudah disepakati.
"Kami sudah sepakat untuk ahli yang disampaikan setiap pihak. Meskipun realnya berkembang menjadi 20 menit karena memang semalam paparan ahli pemohon yang diberi waktu 10 menit, kenyataannya sampai 20 menit," ucap Hakim MK, Suhartoyo.
Sebelumnya, pada sidang lanjutan keempat, KPU memutuskan untuk tidak menghadirkan saksi, satu ahli, dan satu keterangan tertulis.
"Setelah mencermati perkembangan persidangan dari saksi yang diajukan pemohon, kami berkesimpulan untuk tidak mengajukan saksi. Untuk ahli kami mendatangkan Marsudi Wahyu Kisworo sebagai ahli IT di Indonesia," kata ahli hukum KPU, Ali Nurdin.
Baca juga: Sidang MK, Ahli: Situng yang dilihat masyarakat hanya cerminan
Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019