Jakarta (ANTARA News) - Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera di DPR, Mutammimul Ula, di Jakarta, Kamis, mengingatkan agar kasus dugaan aliran dana Bank Indonesia (BI) jangan dijadikan sebagai alat politik menjatuhkan Gubernur Bank Indoensia Burhanuddin Abdullah. "Sekarang nyali pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru diuji. Silakan usut saja siapa pun, termasuk anggota Dewan yang terlibat," tegasnya kepada ANTARA. Ia mengemukakan hal itu menanggapi pernyataan pihak KPK yang segera mengarahkan penyidikan kasus dugaan aliran dana BI itu kepada Dewan, dan mungkin berujung kepada penetapan tersangka. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur BI, Burhanuddin Abdullah, sebagai salah satu tersangka kasus tersebut yang kemudian menuai polemik di ranah publik. Sebagian menyatakan ini merupakan tindakan bagus demi pemberantasan KKN, tetapi yang lain menilainya sebagai sebuah langkah bermotif politis, baik dalam kaitannya dengan pemilihan Gubernur BI, Februari mendatang, juga menyongsong Pemilu 2009. "Jika kasus ini dijadikan sebagai alat politik menjatuhkan Burhanuddin Abdullah yang maju lagi (dalam pemilihan Gubernur BI), saya rasa ini kurang beralasan. Sebab, laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke KPK tentang kejanggalan aliran dana Rp100 miliar ini kan sudah satu setengah tahun yang lalu," ujar Mutammimul Ula. Bagi dirinya dan kawan-kawan, KPK bisa saja mengusut siapa saja, tanpa ragu-ragu, imbuhnya. "Tidak menjadi masalah, kalau memang ada alat bukti yang dimiliki oleh KPK itu cukup, selidik dan sidik serta usut saja siapa pun yang terlibat," timpal Mutammimul Ula. Tegasnya, katanya, pihaknya mendorong agar KPK terus melakukan penyelidikan terhadap siapa pun, termasuk anggota DPR, yang diduga melakukan korupsi. "Ini penting, sehingga pemberantasan dan pencegahan korupsi menjadi efektif. Dan di sinilah nyali pimpinan KPK yang baru diuji," kata Mutammimul Ula lagi. Kasus aliran dana senilai Rp100 miliar dari sebuah yayasan perbankan itu terjadi pada tahun 2003, dalam kaitannya dengan proses pembuatan Rancangan Undang Undang (RUU) Bank Indonesia. (*)
Pewarta:
Copyright © ANTARA 2008