Jakarta (ANTARA News) - PT Perusahaan Listrik Negara/PLN (Persero) menjamin pasokan listrik di Jawa dan Bali tetap terjaga, sehingga tidak akan ada pemadaman listrik walaupun ribuan anggota Serikat Pekerja (SP) PLN berunjukrasa di Jakarta. "Komitmen kami tetap menjaga kontinuitas pasokan listrik kepada para pelanggan. Para karyawan kami juga tetap menaati aturan tersebut. Jadi walaupun sebagian karyawan melakukan unjuk rasa, itu tidak mengganggu operasional perusahaan," ujar Direktur SDM PT PLN, Djuanda N Ibrahim, di Jakarta, Rabu. Sekitar tujuh ribu karyawan PLN, Rabu, melakukan unjukrasa menolak hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun 2008 ke kantor Kementrian BUMN, Departemen ESDM, Mahkamah Konstitusi dan Istana Kepresidenan. Para karyawan menuntut agar rencana pemerintah melakukan restrukturisasi korporat dibatalkan. Djuanda menjelaskan bahwa kultur yang dibangun PLN sejak awal adalah mengutamakan pelayanan kepada pelanggan, termasuk menjaga mutu dan keandalan pasokan listrik. "Jadi tidak mungkin hal itu (pemadaman listrik) dilakukan oleh karyawan PLN mana pun secara gegabah, karena hal itu mengandung konskuensi yang sangat berat," katanya. Meskipun direksi menjunjung tinggi hak SP PLN menyampaikan pendapatnya, ujar Djuanda, manajemen tidak setuju jika penyampaian pendapat disampaikan dengan cara-cara yang mengakibatkan terganggunya ketertiban umum dan pelayanan listrik kepada pelanggan. Hal senada juga dikemukakan Ahmad Daryoko, Ketua Umum SP PLN, yang menegaskan bahwa aksi unjukrasa para karyawan PLN itu adalah aksi damai yang juga memberi jaminan tidak akan ada pemadaman listrik. "Walaupun kami melakukan aksi unjukrasa, kami menjamin tidak ada pemadaman," katanya. Sebelumnya dalam RUPS PT PLN pada 8 Januari lalu telah diputuskan akan dilakukannya restrukturisasi korporat dan perbaikan aturan fasilitas kesehatan pegawai. Restrukturisasi korporat tersebut dilakukan melalui beberapa tahapan. Tahapan pertama, Direksi PT PLN diminta untuk membentuk direktorat-direktorat regional, yakni Regional Jawa-Bali, Regional Sumatera dan seterusnya hingga akhirnya PT PLN menjadi holding. Kedua, RUPS juga memerintahkan direksi untuk membentuk lima anak perusahaan distribusi di Jawa-Bali dan satu anak perusahaan Transmisi di tahun 2008. Tahapan ketiga, Direksi PT PLN diminta untuk mempersiapkan PT Indonesia Power (IP) dan Pembangkitan Jawa Bali (PJB) menjadi BUMN tersendiri terpisah dari PT PLN. Menyangkut fasilitas kesehatan, RUPS meminta agar direksi menyesuaikan pelayanan kesehatan pegawai PT PLN dengan standar Asuransi Kesehatan (Askes). Keputusan RUPS itulah yang kemudian diprotes oleh SP PT PLN. Menurut Ketua Umum SP PLN, keputusan RUPS tersebut melecehkan konstitusi karena bertentangn dengan pasal 33 ayat (2) UUD 45. Selain itu RUPS juga tidak mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi yang dalam putusan perkara Judicial Review tanggal 15 Desember 2004 mengenai Pembatalan UU No.20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan. Putusan MK menegaskan bahwa ketenagalistrikan harus sebagai satu kesatuan antara pembangkit, transmisi dan distribusi. Daryoko menilai keputusan RUPS tersebut jelas-jelas merugikan rakyat dan berpotensi mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sementara itu, pemerintah melalui Menteri BUMN dalam suratnya tertanggal 25 Januari 2008 telah menyatakan antara lain, PT Indonesia Power (IP) dan PT Pembangkitan Jawa-Bali (PJB) tetap dipertahankan sebagai anak perusahaan PT PLN (Persero). Masalah tersebut juga telah dijelaskan oleh Direksi PLN pada 29 Januari.

Pewarta:
Copyright © ANTARA 2008