Luksemburg (ANTARA) - Mahkamah Eropa memutuskan pada Rabu bahwa logo tiga garis milik Adidas tidak sah sebagai merek dagang karena tidak adanya karakter pembeda dari logo tersebut.
Pengadilan Umum EU menyebut mereka memperkuat keputusan dari Badan Kekayaan Intelektual EU atau European Intellectual Property Office (EUIPO) pada 2016 untuk membatalkan putusan sebelumnya yang menerima merek dagang Adidas.
Perusahaan perlengkapan olah raga asal Jerman itu mendaftarkan merek dagang untuk pakaian, alas kaki, dan perlengkapan kepala pada 2014 dengan menyebutnya terdiri dari "tiga garis sejajar yang sama panjang dan sama lebar jika diaplikasikan pada produk dalam arah mana pun."
Bagaimanapun, kasus perihal merek dagang Adidas pernah diajukan oleh perusahaan Belgia, Shoe Branding Europe, yang mana keduanya telah lama berada dalam perselisihan.
Pengadilan di EU menyatakan merek dagang dua garis milik Shoe Branding Europe tidak sah pada tahun lalu, dengan menyebut logo itu terlalu mirip dengan merek dagang Adidas.
Adidas perlu menunjukkan bahwa logo mereka telah memperoleh "karakter pembeda" di seluruh wilayah EU berdasarkan pada penggunaannya sendiri, sehingga para konsumen pasti akan mengenali bahwa itu adalah Adidas dan bisa membedakannya dari produk-produk perusahaan lain.
Pengadilan mengatakan logo Adidas bukanlah sebuah pola melainkan hanya "tanda hiasan biasa" dan tidak relevan untuk penggunaan spesifik yang menyertakan pewarnaan.
Mereka juga mengatakan bahwa Adidas telah memberikan bukti terkait dengan penggunaan logo tiga garis di lima negara EU namun tidak di seluruh blok.
Walaupun demikian, Adidas masih bisa mengajukan banding di Mahkamah Eropa.
Sumber: Reuters
Penerjemah: Suwanti
Editor: Eliswan Azly
Copyright © ANTARA 2019