"Terdakwa terbukti dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun," kata Jaksa Penuntut Umum, AA Alit Rai Suastika, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu.
Atas perbuatannya terdakwa telah melanggar pasal 46 ayat (1) jo. Pasal 30 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah dalam UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Di hadapan Ketua Majelis Hakim, terdakwa didampingi oleh tiga pengacara, yaitu R Arima Putra, Abu Anas dan I Kadek Putra Sutarmayasa.
"Menuntut pidana terhadap Terdakwa dengan penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp2 Juta dengan subsidair 2 bulan, " kata JPU.
Kasus ini berawal dari terdakwa yang mengaku akan bertemu dengan seseorang bernama Vova (DPO) di Pantai Batu Bolong, Canggu. Vova dalam hal ini menawarkan terhadap terdakwa untuk bekerjasama dan melakukan bisnis berupa transaksi penarikan uang di beberapa ATM di Bali.
Transaksi dilakukan dengan menggunakan sejenis kartu ATM yang sudah disiapkan oleh Vova, dengan perjanjian terdakwa akan diberikan 10 persen dari hasil transaksi yang dilakukan terdakwa pada ATM tersebut.
Untuk melakukan sesuai perjanjian, terdakwa diberikan sebanyak 10 kartu putih yang masing-masing memiliki nomor pin dengan menyasar salah satu ATM di Jalan Imam Bonjol, Denpasar.
Setelah kartu tersebut terbaca oleh mesin ATM, selanjutnya terdakwa melakukan penarikan sejumlah Rp100.000 dengan menggunakan kartu putih yang sudah memiliki nomor pin.
Dari perbuatan terdakwa, adapun barang buktinya berupa helm, 10 buah kartu putih, jaket warna hitam, celana pendek, baju kaos warna putih, sepasang sepatu warna abu dan beberapa bukti transaksi di beberapa ATM wilayah Denpasar.
Selain itu juga sejumlah 100 lembar uang kertas pecahan seratus ribu rupiah sebanyak Rp10 Juta dan dikembalikan kepada pihak PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Denpasar.
Baca juga: Kasus "skimming" WNA di Bali meningkat
Baca juga: Warga Sri Lanka ditangkap di Kudus diduga lakukan "skimming"
Baca juga: Polda Bali tangkap empat warga Rumania bobol data nasabah
Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019