Sidoarjo (ANTARA News) - Tuntutan ganti rugi 11 perusahaan yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Korban Lumpur Lapindo (GPKLL) tidak bisa dipenuhi oleh PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ), karena hingga kini belum ada titik temu.
Wakil President PT MLJ Andi Darussalam di Kabupaten Sidoarjo, Jatim, Rabu mengatakan, 11 perusahaan itu menuntut ganti rugi sebesar Rp150 miliar, sementara harga maksimum yang dipatok oleh PT MLJ hanya sebesar Rp100 miliar.
"Tuntutan pengusaha untuk perusahaan yang terkena lumpur belum bisa kami penuhi. Harga ganti rugi yang diberikan oleh MLJ itu sudah final," katanya.
Ia berpendapat ganti rugi perusahaan yang terendam lumpur tidak tertulis di dalam Perpres 14/2007, sehingga tidak menjadi prioritas.
Selain itu, hubungan ganti rugi antara perusahaan dengan PT MLJ adalah hubungan bisnis to bisnis (B to B)
"Kalau tidak cocok, kita selesaikan di pengadilan saja. Apalagi, pendekatan bisnis to Bisnis tidak tertulis di Perpres," kata Andi yang juga Direktur Badan Liga Sepakbola Indonesia ini.
Sementara itu, Humas GPKLL Jony Osaka menegaskan, pihaknya akan tetap menuntut dan berupaya agar ganti rugi 11 perusahaan itu sebesar Rp150 miliar.
"Penawaran Lapindo memang Rp100 miliar, tapi kami tidak bisa menerima dengan ganti rugi sebesar itu. Tuntutan kami tetap Rp150 miliar," katanya.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008