Mestinya dipertimbangkan mana yang mau diganti sebelum 15 saksi itu disumpah, katanyaJakarta (ANTARA) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari berpendapat tim kuasa hukum pemohon tidak menaati hukum acara yang sudah ditetapkan sejak awal oleh majelis hakim.
Hal tersebut dingkapkan oleh Hasyim menanggapi permohonan tim kuasa hukum pemohon untuk menggantikan dua saksi yang telah disumpah dengan dua saksi baru.
"Mestinya dipertimbangkan mana yang mau diganti sebelum 15 saksi itu disumpah. Tetapi ketika 15 saksi sudah disumpah lalu diajukan dua lagi. Ini kan jadi pertanyaan, bagaimana komitmen yang sudah dibangun dalam persidangan," ucap Hasyim di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu.
Menurutnya, pihaknya tidak keberatan dengan permohonan penambahan atau pergantian dua saksi itu dan KPU pun siap mendengarkan berapapun jumlah saksi yang diajukan.
Baca juga: Sidang MK, KPU nilai saksi pemohon tidak relevan
"Tapi kan sudah ada komitmen bahwa saksi yang dihadirkan paling banyak 15 saksi dan dua ahli. Ini persoalan kejujuran hati dan juga komitmen, janji. Jadi atas hal itu KPU keberatan kepada pihak yang tidak memegang kesepakatan, " tuturnya.
Sebelumnya, majelis hakim telah menetapkan jumlah saksi yang dapat dihadirkan dalam persidangan dibatasi sebanyak 15 saksi dan dua ahli.
Namun dalam persidangan ketiga ini, tim kuasa hukum BPN mengajukan kepada majelis hakim untuk diizinkan melakukan pergantian dua orang saksi dikarenakan saksi yang sudah disumpah tidak dapat menghadiri persidangan.
Atas perdebatan tersebut, majelis hakim menunda persidangan untuk memutuskan apakah permohonan pemohon terkait pergantian saksi itu bisa diterima atau tidak.
Baca juga: Sidang MK, hakim cecar saksi pemohon soal keamanan
Baca juga: Sidang MK, Hakim MK ancam usir Bambang Widjojanto dari ruang sidang
Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019