"Saya mau menegaskan saja, karena tadi ada jawaban yang ragu-ragu. Saya mau tanya pada saat ini ketika saudara memberikan keterangan ini, saudara merasa terancam?" tanya I Dewa Gede Palguna di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu.
Saksi ketiga dari pemohon yang bernama Hermansyah itu mengaku merasa terancam sehingga hakim menanyakan alasan yang membuat saksi merasa terancam.
Ahli teknologi informasi itu mengaku terancam saat terdapat beberapa mobil berhenti di dekat lingkungannya lantaran sebelumnya ia pernah mengalami kekerasan fisik saat di jalan tol pada 2017.
Hakim selanjutnya menanyakan apakah saksi sudah melapor kepada polisi karena merasa terancam yang dijawab Hermansyah belum karena belum terdapat ancaman.
"Katanya tadi merasa terancam, bagaimana? Hanya asumsi saudara?" ujar I Dewa Gede Palguna yang diiyakan oleh saksi.
Untuk itu, hakim menegaskan kembali dengan menanyakan kepada saksi apakah saat memberikan kesaksian dalam sidang merasa terancam.
"Ya, paling tidak saya merasa terancam juga," kata Hermansyah.
Dari jawaban saksi itu, hakim menilai terdapat kontrakdiksi dalam keterangan yang disampaikan. Kemudian, saksi menjawab belum merasa terancam secara fisik sehingga belum lapor polisi.
Hakim mengatakan merasa terancam meskipun tidak secara fisik sudah cukup menjadi alasan melapor kepada polisi, apalagi sudah tugas kepolisian mengamankan warga negara Indonesia.
Dalam sidang lanjutan itu, Hermansyah memberikan kesaksian terkait Sistem Informasi Penghitungan (Situng) Suara KPU RI.
Baca juga: Sidang MK, Hakim MK ancam usir Bambang Widjojanto dari ruang sidang
Baca juga: Sidang MK, KPU nilai saksi pemohon tidak relevan
Baca juga: Mahfud pesan keponakannya agar bersaksi secara profesional
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019