Jakarta (ANTARA) - Anggota KPU, Hasyim Asy'ari, menilai keterangan saksi yang dihadirkan pemohon tidak relevan dengan dalil permohonan yang diajukan dalam persidangan.

"Ketik saksi ketiga, KPU diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan. KPU tidak mengajukan pertanyaan karena kesaksiannya tidak relevan dengan yang disampaikan pemohon. Untuk apa buang-buang energi mengajukan pertanyaan, " katanya.

Selain itu, dia juga mengatakan keterangan saksi dari pihak pemohon masih belum bisa memperkuat dalil-dalil permohonan.

Saksi ketiga, Hermansyah, yang memberikan keterangan terkait kelemahan perhitungan KPU (situng), menurutnya dinilai keterangannya tidak kuat.

"Dia (Hermansyah) melihat situngnya (di KPU) hanya lima menit katanya. Bisa membuktikan apa?, " katanya.

Terkait jumlah saksi yang diajukan oleh tim kuasa hukum pemohon, Hasyim mengatakan pihak KPU menerima siapa saja yang akan dihadirkan sebagai saksi selama keterangan saksi masih relevan dengan permohonan dari pemohon.

Namun menurutnya, dari ketiga saksi masih belum dapat memperkuat dalil permohonan.

"Yang namanya alat bukti apapun, dokumen, surat kesaksian digunakan untuk mendukung atau memperkuat argumentasi atau dalil. Menurut kami, ketiga saksi itu belum ada yang memperkuat dalil permohonan pemohon, " tuturnya.

Baca juga: Sebagian kaum muda tidak peduli dengan sidang MK

Baca juga: Sidang MK - Hakim meminta bukti konfrontir kesaksian Agus Maksum

Baca juga: KPU hadirkan saksi sesuai dalil Pemohon

Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019