"Pemerintah daerah memastikan status ibu kota Kabupaten Maybrat di Kumurkek dan tidak dapat diganggu gugat," kata Bernard Sagrim di Sorong, Rabu.
Dia memastikan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Ibu Kota Maybrat sudah ditandatangani Presiden pekan ini sehingga tidak ada lagi perdebatan di antara masyarakat.
Ia menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2009 pasal 7 tentang letak ibu kota Maybrat di Kumurkek Distrik Aifat sudah sah dijabarkan dalam peraturan pemerintah yang baru ditandatangani presiden tersebut.
Karena itu, Bupati mengharapkan masyarakat Maybrat harus mengucapkan syukur kepada Tuhan dan mendukung kebijakan tersebut.
Menurut dia, peraturan pemerintah yang telah ditandatangani presiden akan diserahkan oleh staf Mendagri bersama pejabat Pemerintah Provinsi Papua Barat pekan depan.
"Pejabat Pemerintah Provinsi Papua Barat dan staf Kemendagri akan datang ke Kabupaten Maybrat untuk menyerahkan langsung salinan peraturan tersebut kepada Bupati di Kumurkek, ibu kota Maybrat tersebut," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa penetapan ibu kota Maybrat tersebut harus diterima oleh semua pihak dan tidak ada lagi perbedaan pendapat karena semua yang terjadi ini yakin dan percaya adalah kehendak Tuhan.
Baca juga: Stasiun bbm satu harga di Maybrat diresmikan
Baca juga: BBM satu harga pasok 41 distrik Maybrat
Baca juga: Konflik ibu kota Maybrat diselesaikan melalui musyawarah
Pewarta: Ernes Broning Kakisina
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019