Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Negara BUMN segera berkoordinasi dengan Departemen Keuangan untuk membahas dan mempercepat penetapan neraca awal Perusahaan Umum (Perum) LKBN ANTARA. "Kita akan segera membahas dengan Depkeu untuk menetapkan neraca awal bagi Perum LKBN ANTARA," kata Sekretaris Kementerian Negara BUMN Muh. Said Didu, di Jakarta, Kamis. Penetapan neraca awal itu akan menjadi landasan kerja bagi ANTARA untuk menentukan langkah selanjutnya. Belum lama ini LKBN ANTARA mengalami perubahan badan hukum menjadi perusahaan umum (Perum) berdasarkan PP nomor 40 tahun 2007 sehingga dinilai perlu penetapan neraca awal baginya. Sementara itu, Meneg BUMN Sofyan Djalil dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Said Didu ketika acara Peluncuran Logo Baru ANTARA, mengatakan, perubahan ANTARA menjadi Perum bukan sekedar perubahan nama atau perubahan artifisial belaka. "Perubahan tersebut dimaksudkan agar ANTARA dapat menjalankan peran yang lebih baik dalam proses penciptaan nilai tambah informasi dengan tata kelola yang lebih baik dibandingkan sebelumnya," katanya. Apalagi, menurut dia, peran tradisional ANTARA sebagai kantor berita konvensional semakin tergerus baik faktor kompetisi dalam industri informasi belakangan ini. Oleh karena itu, diharapkan ANTARA mampu mengupayakan nilai tambah untuk menghadapi kompetisi yang makin ketat tersebut. Menurut Sofyan, jaringan fisik yang berada di seluruh provinsi dan sejumlah jaringan internasional dengan berbagai mitra kantor berita asing lainnya justru kerap menjadi beban bila dibandingkan dengan kompetitor yang lebih mendayagunakan teknologi. "Karena itu pemerintah mempunyai harapan besar agar ANTARA benar-benar dapat menciptakan nilai tambah dalam proses diseminasi informasi kepada seluruh pengguna informasi baik dalam aspek akses, ketersediaan, keakurasian, dan kemanfaatan bagi publik," katanya. Namun, Menteri menegaskan bahwa hal itu juga harus disesuaikan dengan penugasan negara dalam bentuk public service obligation (PSO) untuk diseminasi informasi publik. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008