Kata polisi, usai ditangkap, NP mengaku mencuri untuk modal pernikahan, namun pernikahannya batal digelar.
"Uniknya, tersangka NP mau nikah. Karena nggak punya uang, dia main ke tempat pekerjaannya yang lama untuk mencuri uang Dino," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu.
Dikabarkan sebanyak uang 1.200 dolar Amerika Serikat pecahan 100 dolar sebanyak 12 lembar, uang 9.000 dolar Singapura pecahan 1.000 dolar sebanyak sembilan lembar dan uang rupiah sebanyak Rp10 juta rupiah raib diambil tersangka NP.
NP menghabiskan uang itu hingga uang itu hanya tersisa 9.000 dolar Singapura untuk acara pernikahannya. Namun acara pernikahan itu juga batal meski NP sudah mengeluarkan biaya.
"Tidak jadi kawin karena perempuan punya sifat kurang baik. Itu kata tersangka, jadi diputuskan," kata Argo.
Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap NP (32), mantan aspri Mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal karena mencuri uang dolar milik Dino.
Argo menyebut pencurian itu berlangsung pada Senin (20/5) dan Dino membuat laporan pada hari yang sama. Saat itu, sekitar pukul 17:00 WIB, tersangka berkunjung ke kantor milik Dino, yakni di kantor LSM FPCI (Forigen Policy of Indonesia), gedung Mayapada, Jaksel.
Punya Akses
Tersangka masuk ke ruangan kerja yang saat itu tidak ada orang dan tersangka mengambil dua kunci brankas.
"Kemudian tersangka ke ruangan Dino dan langsung membuka brankas menggunakan kunci tersebut," kata Argo.
Di sana, tersangka langsung mengambil uang sebesar 1.200 dolar AS, 9.000 ddolar Singapura dan Rp10 juta rupiah. Tersangka kemudian pergi meninggalkan kantor tersebut.
Sebelum mencuri uang di dalam brankas itu, tersangka sempat memantau keadaan kantor jauh-jauh hari. Tersangka kerap berkunjung ke kantor Dino untuk menawarkan asuransi.
Tersangka juga masih punya akses pintu masuk karena aksesnya tidak dikembalikan pelaku ke perusahaan itu.
"Kemudian dia kan tahu persis di mana tempat brankas, mana kunci brankas. Akhirnya dia tahu di meja ada kunci brankas saat kamar kosong. Kemudian dia ambil kunci dan mmengambil uang di brankas untuk kawin," kata Argo.
Polisi kemudian menyelidiki laporan Dino ke Polda Metro Jaya. Akhirnya pada Jumat, 14 Juni 2019 polisi menangkap tersangka di depan gedung Mayapada Tower 1 Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP. Tersangka juga terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.
Baca juga: Jaringan diaspora ajak pemuda pikirkan 100 tahun Indonesia
Baca juga: Dino Patti Djalal di Pyongyang, usul adopsi penyelesaian konflik seperti di Indonesia
Baca juga: Dino Djalal: Indonesia semakin aktif di kancah global
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019