kebanyakan hanya pindah tempat tinggal saja tetapi tidak disertai dengan dokumen pindah

Makassar (ANTARA) - Pemerintah provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Pendidikan menyiapkan kuota bagi siswa terdampak bencana melalui jalur perpindahan orangtua pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sulsel 2019 di tingkat SMA maupun SMK.

Wakil Ketua PPDB Sulsel 2019, Asqar di Makassar, Rabu, mengatakan calon siswa baru untuk kategori perpindahan terdampak bencana cukup membawa dokumen keterangan perpindahan yang telah ditandatangani pemerintah setempat.

Pemerintah yang dimaksudkan, kata Asgar, ialah pihak yang memiliki kapasitas untuk melaporkan kejadian bencana, seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana tingkat kabupaten-kota maupun provinsi.

"Sepanjang ada dokumen yang mereka pegang melalui orang tuanya, bahwa misalnya mereka pindah dari Palu ke Makassar akibat bencana," kata Kepala UPT Pelayanan Teknologi dan Informasi Pendidikan ini.

Menurut Asqar, jika kondisi di wilayah terdampak bencana telah kembali pulih atau normal dan siswa yang bersangkutan menyatakan ingin kembali pindah maka prosesnya juga akan dimudahkan.

"Kalau misalnya satu sampai tiga bulan kondisinya sudah aman dan ingin kembali itu mungkin saja terjadi. Yang jelas saat mendaftar yang bersangkutan mengikuti persyaratan yang telah diatur sehingga berpindah ke Sulsel," katanya.

Asqar juga menyampaikan pelaksanaan PPDB 2019 yang sedang berlangsung di tingkat SMA maupun SMK masih belum ada kendala.

"Alhamdulillah sampai sekarang aplikasi dan jaringan masih normal, semoga ini berlangsung sampai selesai PPDB usai," harapnya.

Sedangkan Kepala SMAN 11 Makassar, Masyita menyampaikan pendaftar untuk jalur prestasi dan perpindahan orang tua pada sekolah yang dipimpinnya masih terbilang sangat sedikit dibanding kuota yang tersedia.

Hingga saat ini, sistem mencatat terdapat lima orang pendaftar di SMAN 11 Makassar untuk jalur prestasi dan perpindahan orang tua yang dijadwalkan akan berlangsung sejak tanggal 17-21 Juni.

"Kita lihat di daftar baru lima orang, banyak yang tidak mengerti, kebanyakan hanya pindah tempat tinggal saja tetapi tidak disertai dengan dokumen pindah orang tua. Salah satu buktinya SK mutasi harus dibawa," katanya.


Baca juga: Mendikbud: Sistem zonasi lebih adil
Baca juga: FSGI : Kemendikbud perlu contoh DKI Jakarta untuk penerapan zonasi

Pewarta: Nur Suhra Wardyah
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019