Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah secara resmi belum bersikap terkait pro-kontra pemberian gelar pahlawan untuk almarhum mantan Presiden Soeharto (Pak Harto), namun sesuai undang-undang (UU) gelar pahlawan itu diusulkan oleh propinsi kepada Menteri Sosial dan selanjutnya ke DPR. Mensesneg Hatta Rajasa yang ditemui di Gedung DPR/MPR RI Jakarta, Rabu, juga belum mau menanggapi munculnya gagasan memberi gelar pahlawan untuk Pak Harto. Hatta juga tak berkomentar ketika ditanya apakah sudah ada propinsi yang mengusulkan kepada pemerintah mengenai gelar pahlawan untuk Pak Harto. Hatta hanya menjelaskan secara umum berdasarkan UU mengenai prosedur pengajuan usul pemberian gelar kepahlawanan kepada seseorang, bukan secara spesifik menyangkut usulan gelar pahlawan kepada Pak Harto. Hatta mengemukakan, berdasarkan UU, pemberian gelar itu harus melalui proses yang cukup panjang. Proses pengajuan seseorang menjadi pahlawan nasional dimulai dari daerah (propinsi) ke Badan Pertimbangan Pahlawan Pusat (BP3) yang dipimpin menteri sosial. Setelah itu diajukan ke DPR RI untuk disetujui. Jika DPR menyetujui, maka nama yang diusulkan itu selanjutnya diajukan ke Presiden untuk ditetapkan berdasarkan Keppres. Mensesneg mengemukakan, berdasarkan pengalaman yang telah ada selama ini, penetapan gelar pahlawan itu biasanya menjelang Hari Pahlawan 10 Nopember. Sementara itu, terkait biaya perawatan dan pemakaman untuk Pak Harto, Mensesneg mengemukakan, pemerintah secara resmi belum mengetahui besarnya biaya yang dikeluarkan. Mensesneg telah memerintah Sesmensesneg untuk mengecek ke Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) Jakarta. Mensesneg mengemukakan, sampai saat ini pemerintah belum mengetahui besarnya biaya untuk perawatan dan pemakaman Pak Harto. Namun berdasarkan UU, biaya perawatan dan pemakaman itu ditanggung negara.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008