Organisasi ini isinya untuk mengawal para pembuat kebijakan agar tidak mengulang kesalahan seperti di RUU Permusikan lalu
Jakarta (ANTARA) - Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan (KNTLRUUP) segera membubarkan diri dan akan membentuk organisasi baru setelah agenda utamanya mengeluarkan draf RUU Permusikan  dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI telah tercapai.

"KNTLRUUP akan bertemu dengan para praktisi musik yang kemarin ikut mendukung gerakan ini untuk membubarkan organisasi ini karena misi utamanya sudah tercapai," kata pengamat permusikan sekaligus bagian dari Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan Wendy Putranto saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu.

Pihaknya, ujar dia, berencana akan membentuk organisasi baru yang bertujuan untuk mewujudkan perubahan dan perbaikan pada tata kelola industri musik Indonesia.

Anggota organisasi tersebut berupa gabungan dari para praktisi musik yang berprofesi sebagai musisi, komposer, pencipta lagu, manajer, produser, promotor, pengelola venue, penerbit musik, lembaga manajemen kolektif, dan lainnya.

"Organisasi ini isinya untuk mengawal para pembuat kebijakan agar tidak mengulang kesalahan seperti di RUU Permusikan lalu yang tidak mengakomodasi musisi-musisi dari daerah atau kota-kota lainnya," kata dia.

Selain itu kelompok tersebut mempunyai misi untuk melindungi kepentingan para stakeholder industri musik, melakukan lobi-lobi, edukasi, dan riset untuk kemajuan industri musik bersama.

Organisasi baru itu juga akan bekerja sama dengan lembaga industri musik yang sudah mapan lainnya untuk ikut mempersiapkan penyelenggaraan musyawarah musik nasional yang bertujuan melakukan pemetaan terhadap segala permasalahan yang terjadi di industri musik.

"Tujuan akhirnya untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh praktisi musik di tanah air. Kira-kira arah organisasinya begitu, tetapi ini belum final, masih wacana dan perlu dibahas secara kolektif nanti dalam pertemuan bersama para pendukung KNTLRUUP lainnya," kata dia.


Baca juga: RUU Permusikan harus direvisi dan libatkan pekerja seni
Baca juga: Pengamat: RUU Permusikan harus dicabut secara keseluruhan

Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019