Mataram (ANTARA) - Pejabat Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Nusa Tenggara Barat, kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus suap Rp1,2 miliar terkait perkara penyalahgunaan izin tinggal dua WNA yang bekerja di Wyndham Sundancer Lombok Resort.
Pejabat yang kembali hadir dalam agenda pemeriksaan hari ketiga di ruang rapat lantai dua Gedung Ditreskrimsus Polda NTB, Rabu, adalah Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Rahmat Gunawan.
Dari pantauan Antara, Rahmat Gunawan yang mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) pegawai kemenkumham masuk ke ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.00 Wita, dengan didampingi salah seorang yang mengenakan pakaian hitam putih.
"Iya, lanjut lagi," kata Rahmat menjawab pertanyaan wartawan sebelum masuk ke ruang pemeriksaan di Mapolda NTB, Rabu.
Selain Rahmat, ada sejumlah saksi yang tidak lebih dari sepuluh orang turut diperiksa sejak Rabu pagi. Ada yang penampilannya bebas rapi, dan ada juga yang hadir berseragam "security" serta "safety K3" berwarna merah.
Kabarnya, mereka yang hadir berasal dari pihak manajemen Wyndham Sundancer Lombok Resort dan Hotel Aston Inn, yang menjadi lokasi penangkapan tersangka Yusriansyah, Kepala Sesi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram. pada Senin (27/5) malam.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Yusriansyah bersama Kurniadie, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram sebagai tersangka penerima suap Rp1,2 miliar.
Kemudian dari pihak pemberinya, KPK telah menetapkan Liliana, Direkur PT Wisata Bahagia, pengelola Wyndham Sundancer Lombok Resort.
Suap yang diberikan Liliana ini diduga untuk menghentikan proses hukum BGW dan MK, dua Warga Negara Asing yang diduga hanya memiliki izin tinggal sebagai turis pelancong, namun bekerja di Wyndham Sundancer Lombok Resort.
Peran ketiga tersangka ditetapkan KPK berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan dalam kurun waktu satu kali 24 jam usai tertangkap tangan di NTB.
Baca juga: Tersangka suap Imigrasi Mataram segera jalani pemeriksaan perdana
Dari gelar perkaranya menyatakan Kurniadie bersama Yusriansyah diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Khusus untuk Kurniadie, KPK menambahkan Pasal 9 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan untuk Liliana, KPK menerapkan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lebih lanjut, dalam perkembangan kasusnya, KPK telah melakukan perpanjangan masa penahanan selama 40 hari ke depan untuk ketiga tersangka, terhitung sejak 17 Juni-26 Juli 2019.
Baca juga: Penyidik KPK lanjutkan pemeriksaan kasus Imigrasi Mataram
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019