Para pengusaha, menurut Syarifuddin, membutuhkan kepastian hukum yang jelas dan mudah sebelum mengeluarkan investasi.
"Para pengusaha memerlukan kepastian hukum yang cepat, dan sederhana. Jadi mereka mau mendatangkan investasi baik dari dalam negeri maupun luar negeri," kata Syarifuddin saat ditemui di Gedung Bappenas, Jakarta, Rabu.
Syarifuddin menambahkan bahwa pihaknya mendukung upaya pemerintah melakukan pembaruan hukum untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, salah satunya melalui penerapan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS).
Baca juga: BI optimistis pertumbuhan ekonomi 2019 sesuai target
Dia juga mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan kelompok kerja (pokja) yang bertugas melakukan pembaruan hukum untuk mendorong perekonomian nasional.
Meski demikian, Syarifuddin mengatakan pembaruan sektor hukum merupakan kerja jangka panjang yang membutuhkan kerja sama lintas otoritas, lintas disiplin, serta harus dilakukan secara berkelanjutan.
Namun dia optimistis upaya melakukan pembaruan hukum untuk mendorong perekonomian nasional dapat berhasil jika dilakukan konsisten. Hal itu ditunjukkan dengan naiknya peringkat Indonesia ke posisi 73 dari 190 negara dalam peringkat indeks kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB) 2018.
Baca juga: 11 KEK tarik investasi Rp221 triliun
Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019