Jakarta, 30 Januari 2008 (ANTARA) - Guna mengurangi beban subsidi bahan bakar minyak, Pemerintah menganggarkan subsidi atas Liquefied Petroleum Gas tabung berukuran 3 (tiga) kilogram (LPGT3K) di dalam APBN. Untuk memperlancar pembayaran subsidi tersebut, Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.02/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, dan Pembayaran Subsidi LPG Tabung 3 Kilogram (LPGT3K). Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2007. Peraturan Menteri Keuangan ini masih berlaku sepanjang subsidi LPGT3K masih dianggarkan dalam APBN atau APBN-Perubahan. Dana subsidi LPGT3K dialokasikan dalam APBN dan APBN-Perubahan. Pemberian subsidi LPGT3K tersebut dilaksanakan oleh pemerintah melalui Badan Usaha yang merupakan perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus menerus dan didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk PT. Pertamina (Persero). Subsidi LPGT3K dihitung berdasarkan perkalian antara subsidi LPGT3K per kilogram dengan volume-nya yang diserahkan kepada konsumen pada titik serah yang telah ditetapkan. Subsidi tersebut merupakan pengeluaran Negara yang dihitung dari selisih kurang antara harga jual eceran per kilogram setelah dikurangi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan harga patokan per kilogram. Harga patokan per kilogram LPGT3K ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pagu tertinggi yang menjadi dasar pelaksanaan pembayaran subsidi LPGT3K tercantum di dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang telah mendapat pengesahan. Dalam hal pagu DIPA atas belanja subsidi tersebut yang telah ditetapkan dalam satu tahun anggaran yang mengacu pada APBN dan APBN-Perubahan tidak mencukupi kebutuhan pembayaran subsidi dalam tahun anggaran berjalan, DIPA tersebut dapat direvisi sesuai dengan Ketentuan perundangan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Direksi Badan Usaha setiap bulan mengajukan permintaan pembayaran subsidi LPGT3K kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan disertai dengan data pendukung bulan bersangkutan secara lengkap. Berdasarkan permintaan pembayaran subsidi tersebut Direktorat Jenderal Anggaran cq. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak melakukan penelitian dan verifikasi atas data pendukung. Jumlah subsidi LPGT3K yang dapat dibayar untuk setiap bulannya kepada Badan Usaha paling tinggi 95% (sembilan puluh lima persen) dari hasil perhitungan verifikasi. Koreksi terhadap jumlah subsidi LPGT3K yang telah dibayarkan kepada Badan Usaha dilakukan secara triwulanan. Badan Usaha wajib menyampaikan permintaan koreksi pembayaran subsidi LPGT3K secara triwulanan disertai dengan data pendukung kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan, dan kemudian dilakukan verifikasi oleh Direktorat Jenderal Anggaran cq. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak. Koreksi pembayaran diperhitungkan pada pembayaran subsidi LPGT3K bulan berikutnya berdasarkan hasil penelitian dan verifikasi serta telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan cq Direktur Jenderal Anggaran. Dalam hal terdapat penerimaan negara yang berasal dari hasil penjualan LPGT3K, Badan Usaha wajib menyetor ke Rekening Nomor 502.000000 Bendahara Umum Negara sebagai Pendapatan Bersih Hasil Penjualan LPG yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pendapatan Bersih Hasil Penjualan LPG tersebut merupakan selisih lebih antara harga jual eceran per kilogram LPGT3K setelah dikurangi PPN dengan harga patokan perkilogram, dikalikan dengan volume LPGT3K yang diserahkan kepada konsumen pengguna LPGT3K pada titik serah yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundangan. Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Samsuar Said, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan, Telp: (021) 384-6663, Fax: (021) 384-5724
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2008