"Pemenuhan standar keamanan, khasiat, mutu, serta izin penjualan produk obat dan makanan wajib dipenuhi pelaku usaha. Jika terbukti melakukan pelanggaran, Badan POM akan menindak tegas," ujarnya beberapa waktu lalu di Jakarta.
Badan POM memiliki tiga aspek peran: pertama pengawasan terhadap keamanan dan mutu produk obat dan makanan, kedua kesejahteraan lingkungan dalam aspek meningkatkan akses masyarakat dan perekonomian bangsa dalam konteks industri obat dan makanan, dan terakhir keberpihakan pada UMKM dalam memproduksi obat dan pangan, menginformasi, serta mengedukasi masyarakat.
Di tahun 2018, Badan POM berhasil mengamankan setidaknya 128 miliar rupiah produk kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan dilarang (BD)/bahan berbahaya (BB) seperti merkuri dan hidrokinon, dan didominasi oleh produk perawatan kulit atau skincare yang ditemukan hingga beberapa kontainer.
Salah satu produk kosmetik ilegal yang banyak diendorse kalangan selebriti dan ramai diiklankan melalui media sosial adalah DSC (Derma Skin Care) Beauty. Produk tersebut dianggap ilegal karena tidak memiliki izin dari Badan POM di sebuah klinik kecantikan di Kediri.
Penny menjelaskan, mengingat semakin gencarnya peredaran produk mengandung bahan berbahaya di masyarakat, pihaknya siap meningkatkan strategi pengawasan.
"Kami pun mendorong masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dalam memilih produk dan tidak mudah terpengaruhi iklan pemutih maupun kosmetik berbahaya lainnya yang beredar luas," tukasnya.
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2019