Padang (ANTARA) - Pengguna paspor diminta untuk lebih hati-hati menyimpan dokumen negara tersebut agar tidak rusak atau hilang, karena denda jika hal itu terjadi naik hingga tiga kali lipat.

"Sebelumnya denda kehilangan paspor Rp300 ribu ditambah biaya pembuatan paspor baru Rp355 ribu menjadi Rp655 ribu. Sejak Mei 2019, dendanya naik," kata Plt Kepala Imigrasi Kelas I TPI Padang Indra Sakti Suhermansyah di Padang, Rabu.

Denda kehilangan paspor itu sekarang menjadi Rp1 juta ditambah biaya pembuatan paspor baru Rp350 ribu, total Rp1.350 ribu.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) dan mulai berlaku sejak 3 Mei 2019.

Indra menyebut paspor adalah dokumen negara yang dimiliki oleh negara, masyarakat bukan sebagai pemilik, tetapi pengguna.

Karena itu, konsepnya, jika menghilangkan dokumen negara ada sanksi yaitu denda.

Apalagi menurut Indra ada pengguna yang disinyalir sengaja menghilangkan paspornya untuk menghilangkan jejak kunjungan luar negeri.

Mereka tinggal melaporkan paspor hilang dan membuat paspor baru dengan membayar denda yang relatif murah. "Sekarang dendanya tinggi, jadi pengguna akan pikir-pikir lagi untuk menghilangkannya," ujar dia.

Selain kehilangan, kerusakan paspor juga dikenai sanksi yaitu Rp500 ribu ditambah biaya pembuatan paspor baru Rp350 ribu.

Data Imigrasi Padang sejak denda dinaikkan, tercatat 41 kasus kehilangan paspor dan 14 kasus kerusakan.

Baca juga: Imigrasi Biak terapkan SIMKIM cegah pemalsuan data paspor

Baca juga: Imigrasi Ambon cetak 690 paspor haji

Baca juga: Libur lebaran, pendaftaran paspor tetap dibuka

Pewarta: Miko Elfisha
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019