Kupang (ANTARA) - Bupati Kupang, Nusa Tenggara Timur, Korinus Masneno mengatakan alokasi dana desa bisa dimanfaatkan untuk membayar insentif tenaga kesehatan yang ingin mengabdikan diri dalam pelayanan kesehatan di desa.

"Dana desa tidak saja digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan ekonomi masyarakat desa tetapi dapat digunakan juga untuk mendukung pemenuhan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan masyarakat desa," kata Korinus Masneno ketika dihubungi di Oelamasi, Rabu.

Korinus mengatakan hal itu terkait upaya pemerintah dalam mengatasi kebutuhan pelayanan kesehatan bagi masyarakat desa di daerah terpencil di Kabupaten Kupang yang berbatasan dengan Ocusse, Timor Leste itu.

Menurut Korinus, pemanfaatan dana desa harus mengacu pada aturan dan kebutuhan masyarakat desa.

"Apabila masyarakat sangat membutuhkan kehadiran tenaga kesehatan di desa maka bisa dibiayai dengan menggunakan dana desa yang diterima setiap desa untuk pembayaran insentif tenaga kesehatan," tegas Korinus.

Dia mengatakan tenaga kesehatan yang dimungkinkan untuk dibiayai dari alokasi dana desa meliputi tenaga bidan, perawat dan tenaga kesehatan lingkungan.

Menurut orang nomor satu di Kabupaten Kupang itu, apabila tenaga kesehatan yang ditentukan itu tidak bisa dipenuhi desa setempat dapat mengakomodir tenaga kesehatan dari desa tetangga untuk mengabdi bagi masyarakat desa setempat.

"Pemanfaatan dana desa harus sesuai dengan kebutuhan mendasar masyarakat desa. Apabila membutuhkan tenaga kesehatan bisa memanfaatkan dana desa untuk insentif minimal tiga orang itu," tegas Korinus. 

Baca juga: Kades diminta profesional kelola dana desa

Baca juga: Pemkab Bangka perketat pengawasan penggunaan dana desa

 

Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019