"Dengan pemberlakuan sistem zonasi penerimaan siswa baru akan mendekatkan pelayanan pendidikan kepada peserta didik," ungkap Kepala Dinas Pendidilan Supiori Rafles Ngilamele di Biak, Rabu menanggapi jadwal pendaftaran peserta didik baru di Kabupaten Supiori.
Ia mengakui, setiap sekolah sudah diberikan kuota seusai dengan ruang kelas dan fasilitas tempat duduk untuk siswa yang akan diterima.
Khusus untuk siswa kelas 1 SD, menurut Kadis Pendidikan Rafles, para kepala sekolah dilarang menerima anak berusia di bawah 6,6 tahun.
"Bila sekolah menerima usia di bawah 6,6 tahun maka saat akan di masukan ke dalam data induk di Dapodik akan ditolak. Aturan ini harus menjadi perhatian kepala sekolah," kata Kepala Dinas Pendidikan Supiori Rafles Ngilamele.
Menyinggung penambahan sekolah baru di Supiori, menurut Rafles, untuk tahun 2018/2019 telah dibuka sekolah SMP baru untuk menampung siswa lulusan SD bermukim di kepulauan Sowek-Sawendi dan Porisa.
"Dengan adanya sekolah SMP baru diharapkan dapat meningkatkan angka partisipasi anak di jenjang pendidikan SMP," katanya.
Berdasarkan data Dinas Pendidikan Supiori jumlah sekolah dasar di Kabupaten Supiori mencapai 40 SD, 7 SMA, 1 SMK serta 12 SMP.*
Pewarta: Muhsidin
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019