Jakarta (ANTARA News) - Fraksi Partai Damai Sejahtera (FPDS) DPR menolak pembahasan RUU tentang Perbankan Syariah dan RUU tentang Surat Berharga Negara (SBSN). "Berdasar keyakinan kami, Fraksi PDS menolak pembahasan dua RUU ini," kata anggota Komisi XI DPR dari FPDS Retna Situmorang dalam rapat kerja Komisi XI DPR dengan Menkeu dan Menag di Gedung DPR Jakarta, Selasa. Keputusan menolak pembahasan dua RUU itu merupakan keputusan fraksi dan fraksi telah mengirimkan surat kepada pimpinan Komisi XI DPR yang juga merupakan pansus pembahasan dua RUU itu. Pembahasan dua RUU itu sebenarnya sudah masuk dalam pembahasan Daftar Isi Masalah (DIM) yang sudah disepakati pemerintah dan DPR, dan panitia kerja (panja) untuk membahas DIM itu juga sudah dibentuk. PDS menilai NKRI adalah negara berdasarkan Pancasila dan bukan berdasarkan negara agama. Menanggapi hal ini, Ketua Komisi XI DPR Awal Kusumah mengaku kecewa karena PDS menyampaikan penolakan itu saat DIM sudah dibahas. "PDS dari awal mengikuti dan terlibat dalam penyusunan draf RUU, makanya saya kaget pada penghujung tiba-tiba PDS menolak," ujarnya. Namun meski menolak membahas RUU ini, Retna tetap minta untuk ikut menjadi anggota panitia kerja. "Saya sudah minta izin Pak Ketua," ujar Retna ketika ditanya oleh Ketua Komisi apakah tetap akan ikut panja. Namun hingga kini, anggota DPR masih memperdebatkan keikut-sertaan anggota FPDS dalam panja kedua RUU ini. Beberapa anggota fraksi menilai, jika sudah menolak maka tidak perlu lagi ikut dalam pembahasan panja. Namun yang lain menilai, meski sudah menolak, tetap boleh ikut untuk membahas. "Kita harus menghargai perbedaan pendapat," ujar anggota DPR dari fraksi PKS Andi Rahmat. Sementara itu Dirjen Pengelolaan Utang Depkeu Rahmat Waluyanto mengatakan kemungkinan ada ketidakmengertian FPDS terhadap dua RUU itu. "Barangkali nanti dengan keikutsertaan Ibu Retna bisa memahami apa yang dimaksudkan apakah itu betul-betul untuk satu agama saja atau bagaimana," katanya. Ia menyebutkan, di dunia internasional, prinsip syariah tidak hanya digunakan di negara-negara muslim saja, tetapi sudah diterapkan di sebagian kawasan Eropa dan lainnya. "Makanya sekarang ini kita ketinggalan. Di negara asing pun mau menggunakan itu. Eropa juga demikian. Jadi saya sependapat dengan mereka itu, biarkan saja FPDS itu ikut saja dalam pembahasan RUU ini," katanya.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008