Jakarta (ANTARA News) - Pakar hukum Prof Dr Yusril Ihza Mahendra, SH berpendapat sudah saatnya pemerintah (Presiden Susilo Bambang Yudhoyono -red) memberikan rehabilitasi untuk memulihkan segala hak, harkat dan martabat kepada mantan Presiden Soeharto. "Sudah saatnya diberikan, dan itu tergantung kepada Presiden," kata Yusril Ihza Mahendra kepada ANTARA News, di Jakarta, Selasa, seraya menambahkan bahwa rehabilitasi itu juga diberikan kepada mantan Presiden Soekarno. Karena, kedua kepala negara itu berjasa kepada bangsa dan negara. Mantan Mensesneg itu menjelaskan, sesuai dengan asas hukum bahwa sebelum ada putusan pengadilan maka seseorang harus dianggap tidak bersalah (asas praduga tidak bersalah). Ketika ditanya apakah untuk pemberian rehabilitasi terhadap mantan Presiden Soeharto, terlebih dahulu TAP MPR/XI/1998 harus dicabut? Yusril berpendapat bahwa pemberian rehabilitasi itu tidak perlu harus didahului dengan pencabutan TAP itu. "Lagi pula siapa yang bisa mencabut," katanya menambahkan. Upaya melaksanakan TAP itu, menurut Yusril sebenarnya telah dilakukan, walau kemudian terhenti akibat kondisi sakitnya mantan Presiden Soeharto. Yusril juga berpendapat bahwa tuntutan pidana terhadap mantan Presiden Soeharto gugur demi hukum karena Pak Harto meninggal dunia. Terhadap wacana pemberian rehabilitasi itu, menurut Yusril sebenarnya Mahkamah Agung (MA) pernah menyampaikan pertimbangan. Tentang pemberian rehabilitasi terhadap seseorang, Yusril berpendapat bahwa dapat dilakukan dengan atau tanpa putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Yusril juga mengharapkan ada suatu kajian akademik dan menerbitkan buku putih yang memuat kajian akademik tentang masalah pemberian rehabilitasi. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008