Jakarta (ANTARA News) - Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang pada Selasa meminta penjelasan dari pemerintah soal mekanisme baru penyelenggaraan program Asuransi Kesehatan untuk Masyarakat Miskin (Askeskin) akhirnya menyetujui rencana pemerintah untuk mulai menjalankan mekanisme tersebut pada Februari 2008. "Selama masa transisi, sebelum ada rekomendasi final dari Panja (panitia kerja-red) terkait sikap komisi, Departemen Kesehatan bisa mulai menerapkannya. Supaya kita juga bisa sekalian mengevaluasi apakah yang baru memang lebih baik," kata Ketua Komisi IX DPR RI Ribka Tjiptaning Proletariati di Jakarta, Selasa, usai rapat kerja antara Komisi IX DPR dan Departemen Kesehatan di gedung DPR/MPR RI. Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari yang hadir pada rapat kerja itu juga mengatakan bahwa pihaknya telah siap menerapkan pola baru penyelenggaraan Askeskin pada 1 Februari 2008 seperti yang sudah direncanakan sebelumnya. Dia memastikan tenaga verifikator independen, sistem dan perangkat teknologi informasi serta infrastruktur pendukung lain yang dibutuhkan dalam rangka penerapan mekanisme baru penyelenggaraan Askeskin telah siap sebelum 1 Februari 2008. "Lagipula kalau dipatok harus menunggu Panja selesai dan mendapat persetujuan DPR, bagaimana kita bisa membayar klaim pelayanan Januari? Kasihan rumah sakit kalau tidak ada kepastian pembayaran," kata Siti Fadilah. Sebelumnya Menteri Kesehatan menyatakan pemerintah dan PT Askes telah sepakat menjalankan kerjasama penyelenggaraan Askeskin dengan pola baru pada 17 januari 2008. Tidak seperti sebelumnya, perusahaan tersebut selanjutnya hanya ditugasi mengelola sebagian kegiatan dalam penyelenggaraan program pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat miskin melalui Askeskin dan mendapatkan ongkos kelola (management fee) sebesar 2,5 persen dari total dana Askeskin 2008 yang jumlahnya total Rp4,6 triliun atau separuh dari ongkos kelola yang diberikan pada tahun sebelumnya. Dalam hal ini PT Askes hanya ditugasi mengatur pengelolaan termasuk identifikasi sasaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah dan pembagian kartu, melakukan kegiatan praverifikasi, membuat sistem pencatatan laporan, melakukan monitoring dan membuat pelaporan keuangan. Pekerjaan verifikasi klaim pelayanan Askeskin di rumah sakit yang sebelumnya dibebankan kepada PT Askes akan dialihkan kepada 2.644 verifikator independen yang hingga saat ini masih direkrut pemerintah melalui dinas kesehatan daerah. "Verifikator independen direkrut dari orang-orang yang bukan PNS supaya kalau ada kecurangan bisa langsung dipecat. Pekerjaan mereka akan diawasi oleh pengawas di daerah dan pusat serta di periksa Inspektorat Jendral dan BPKP," jelasnya. Sementara penyaluran dana Askeskin ke pemberi pelayanan kesehatan yang sebelumnya dilakukan PT Askes selanjutnya akan dilakukan oleh pemerintah. Dana Askeskin dari kas negara akan langsung ditransfer ke rekening pemberi pelayanan kesehatan melalui bank-bank yang ditunjuk pemerintah. "Jadi uangnya tidak mampir kemana-mana, tidak dipegang Departemen Kesehatan maupun Askes. Dengan demikian nantinya pembayaran klaim bisa cepat, rumah sakit bisa mendapatkan pembayaran klaim tepat waktu sesuai dengan besar tagihan, tidak dicicil-cicil lagi," katanya. Ia menambahkan, pihaknya juga telah menyiapkan pedoman pelaksanaan dan petunjuk teknis pelaksanaan mekanisme baru penyelenggaraan Askeskin. "Semua sudah siap. Sistem IT juga sudah sejak enam bulan lalu disiapkan," demikian Menteri Kesehatan. Berkenaan dengan hal itu, sebelum kesimpulan akhir rapat kerja dibuat beberapa anggota Komisi IX DPR RI menilai pemerintah terlalu tergesa dalam membuat keputusan untuk menerapkan mekanisme baru penyelenggaraan Askeskin. Mereka juga mempertanyakan efektifitas mekanisme baru tersebut mengingat sebelumnya pemerintah belum mengonsultasikannya dengan DPR dan melakukan ujicoba penerapan mekanisme tersebut. "Sejumlah rumah sakit menyatakan belum memahami mekanisme baru itu jadi sebaiknya tunggu tiga bulan, lihat dulu bagaimana hasilnya, jangan sampai kita terjebak perangkap sendiri," kata Hakim Sorimuda Pohan, anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008