Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah melalui Deptan mengalokasikan subsidi pupuk organik untuk tanaman pangan sebesar 345 ribu ton tahun ini yang produksi dan distribusinya diserahkan kepada empat BUMN pupuk. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 76/Permentan/O.T.140/12/2007 tertanggal 28 Desember 2007 menyebutkan empat BUMN pupuk yang ditugasi memproduksi pupuk organik subsidi tersebut adalah PT Petrokimia Gresik sebesar 300 ribu ton, PT Pupuk Kalimantan Timur sebesar 25 ribu ton, PT Pupuk Sriwijaya dan PT Pupuk Kujang masing-masing sebesar 10 ribu ton. Direktur Pemasaran PT Petrokimia Gresik (Petrogres) Bambang Tjahjono ketika dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, mengakui alokasi pupuk organik bersubsidi baru pertama kali dilakukan pemerintah pada tahun ini, dengan total alokasi mencapai 345 ribu ton. "Pupuk organik tersebut ditujukan untuk memperbaiki struktur tanah, yang rusak akibat pemakaian pupuk kimia bertahun-tahun. Pupuk organik ditujukan untuk menggemburkan tanah kembali," katanya. Ia mengatakan, berbagai mikroba dan bakteri yang terdapat dalam pupuk organik akan mampu melarutkan dan mengikat zat-zat yang dibutuhkan tanah, agar produktifitasnya meningkat. Diakuinya, sebenarnya telah banyak beredar pupuk organik di dalam negeri, namun kebanyakan tidak memiliki standar yang jelas. Sedangkan empat BUMN yang ditugasi memproduksi dan memasarkan pupuk organik bersubsidi memproduksi pupuk organik sesuai dengan standar yang ditentukan Deptan. "Saat ini memang jumlah pupuk organik bersubsidi masih kecil, baru sebesar 345 ribu ton, tapi tahun-tahun mendatang akan terus meningkat terkait kebutuhan untuk meningkatkan produktifitas tanah," ujar Bambang. Menurut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 76/Permentan/OT.140/12/2007, harga eceran tertinggi (HET) pupuk organik Rp 1.000 per kilogram (kg) dan berlaku sejak 1 Januari 2008. Lebih jauh Bambang mengatakan, sebagai BUMN yang diberi tugas produksi dan menyalurkan pupuk organik subsidi terbesar, Petrogres bekerjasama dengan sejumlah usaha kecil dan menengah (UKM) melalui sistem waralaba untuk memproduksi pupuk organik yang diberi merek Petroganik. "Saat ini ada 25 pabrik Petroganik di berbagai daerah di Jatim, Jateng, Jabar, dan Lampung, dengan kapasitas rata-rata sebesar 10 ribu ton per tahun," ujarnya. Oleh karena itu, ia mengatakan penugasan yang diberikan pemerintah saat ini untuk produksi pupuk organik subsidi masih sesuai dengan kemampuan. Rencananya, Petrogres akan mengembangkan waralaba Petroganik lebih luas lagi. "Saat ini ada 20 pabrik pupuk organik dalam tahap pembangunan," ujarnya. Pabrik baru tersebut antara lain akan berada di Kalimantan Selatan, Sumatera Utara, Lampung, dan Jawa Barat. Bambang memperkirakan investasi pupuk organik dengan kapasitas 10 ribu ton per tahun mencapai sekitar Rp800 juta. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008