Bekasi (ANTARA News) - Darusalam (53), mantan Ketua Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Bekasi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Bekasi, terkait kasus dugaan korupsi dana proyek infrastruktur Bantargebang.
Kasubsi Penyidikan Kejaksaan Negeri Bekasi, Ade Hermawan di Bekasi, Selasa, mengatakan, Darusalam ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana kompensasi sampah Bantargebang untuk perbaikan infrastruktur.
Proyek perbaikan infrastruktur di Bantargebang pada 2002 senilai Rp5,6 miliar digelembungkan sebesar Rp136 juta, bahkan tersangka bekerjasama dengan Tedy Kosasih (staf Bappeda) Kota Bekasi membagi 10 proyek tanpa melalui tender kepada rekanan.
Hasil pengembangan penyidikan terhadap Tedy Kosasih oleh aparat Kejaksaan Negeri Bekasi, ternyata melibatkan tersangka Darusalam sehingga harus mendekam di Lapas Bulak Kapal, Bekasi.
Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan sekitar Rp136 juta.
"Hari ini tersangka sudah ditahan di Lapas Bulak Kapal, dan masih ada lagi rekanan yang akan ditahan Kejaksaan Negeri juga dengan kasus yang sama," ujar Ade Hermawan.
Ia menambahkan, dana kompensasi sampah TPA Bantargebang berasal dari Pemprov DKI Jakarta pada 2002 untuk perbaikan infrastruktur di kawasan tersebut, tetapi dalam pelaksanaan pengerjaan mekanisme di lapangan menyalahi Keppres 80/2003, tentang pengadaan barang dan jasa konstruksi.
Dalam Kepres tersebut dinyatakan pengadaan barang dan jasa konstruksi bernilai di atas Rp50 juta harus dilakukan melalui tender, tetapi proyek perbaikan infrastruktur Bantargebang dilakukan melalui penunjukkan langsung.
Jaksa penyidik dalam kasus tersebut antara lain, Ketua Tim Budi Raharto Sh, anggota Muchwanto Sh, Sugeng Riyadi, Ade Hermawan dan Henky Philips Sh.
Tersangka dijerat UU nomor 31/1999 junto UU 20/2001, tentang pemberantasan pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, ujar Ade Hermawan.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008