Jakarta (ANTARA) - Kurir narkoba yang diperintahkan untuk menyelundupkan 1,7 kilogram sabu-sabu ke Kepulauan Seribu juga terbukti positif sebagai pengguna barang haram tersebut.
"Tersangka ini urinenya positif sabu. Kita temukan 'bong' juga," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Mapolres perwakilan Kepulauan Seribu, Selasa.
Argo, yang didampingi Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Sandy Hermawan, mengatakan tersangka ini tidak menjual sabu-sabu tersebut, namun hanya menyerahkannya ke orang lain.
"Tersangka ini bukan jual, tersangka ini nanti akan didatangi orang dan dia akan menyerahkan barang dan untuk setiap satu kilogram barang yang berhasil dikirimkan tersangka akan mendapat bayaran Rp10 juta rupiah," ujar Argo.
Dikatakan Argo, tersangka yang diketahui bernama M Riza, baru saja tiba di Jakarta sekitar satu bulan yang lalu atas perintah atasannya yang berinisial OJ. Dia diperintahkan untuk mengambil barang haram itu di sebuah hotel di daerah Grogol, Jakarta Barat.
Riza kemudian memesan kamar hotel dan menghubungi atasannya untuk menginformasinya jika dirinya sudah berada di tempat yang diperintahkan.
Argo, yang didampingi Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Sandy Hermawan, menuturkan pembayaran tersebut akan diterima jika tersangka berhasil menyelundupkan barang haram itu.
"Tersangka belum mendapatkan uang Rp 10 juta itu. Dia untuk ngontrak rumah, bayar hotel, dia itu pakai uang sendiri. Uang itu akan dikirim kalau barang sudah didistribusikan," tutur Argo.
Perjalanan Riza berakhir setelah dirinya ditangkap ag Senin sekitar pukul 13.00 WIB oleh anggota Reserse Kriminal Polres Kepulauan Seribu karena gerak-geriknya yang mencurigakan.
Baca juga: Kurir narkoba Kepulauan Seribu diimingi bayaran Rp10 juta
Petugas tidak menemukan barang bukti saat menggeledah tubuh tersangka, namun saat petugas mendatangi dan menggeladah rumah kontrakan tersangka di Tangerang Selatan, polisi menemukan dua plastik sabu-sabu yang masing-masing berisi sabu-sabu seberat 1,005 gram dan 440 gram.
Selain itu petugas juga menemukan satu bungkus sabu-sabu seberat 305 gram yang berada di atas kursi di rumah kontrakan tersangka.
Akibat perbuatannya Riza kini harus mendekam dibalik jeruji besi dan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Baca juga: Polres Kepulauan Seribu gagalkan penyelundupan 1,7 kilogram sabu-sabu
"Pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tutur Argo.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019